Diberitakan Carut Marut Dalam Pengelolaan Anggaran, Disperindag Lampung Beri Klarifikasi Soal Ratusan Paket Proyek dan Miliaran Bantuan Hibah
Lampung, Bongkarpost.co.id –
Diberitakan carut marut dalam pengelolaan anggaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung memberikan klarifikasi dan hak jawabnya kepada Redaksi secara tertulis. Begini Hak Jawabnya:
Sehubungan dengan pemberitaan di Koran Bongkar Post yang terbit pada Kamis (27/8/2026) berjudul “Disperindag Lampung Carut Marut, 100 Paket Proyek dan Dana Hibah Rp14 Miliar Tuai Sorotan”, Disperindag Provinsi Lampung menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
Namun demikian, terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Langkah ini juga merupakan kepatuhan Disperindag Lampung atas Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menghormati pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
Berikut hak jawab yang kami ajukan kepada Bongkar Post:
1. Mengenai jumlah paket, pagu anggaran, dan pengadaan.
Pencantuman jumlah paket pengadaan maupun nilai pagu anggaran dalam dokumen perencanaan/pengadaan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Setiap kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran, kebutuhan kegiatan, peruntukan anggaran, serta mekanisme pengadaan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai pagu anggaran juga perlu dibedakan dari nilai kontrak maupun realisasi pembayaran. Oleh karena itu, kewajaran suatu kegiatan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya pagu yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Untuk menilai suatu kegiatan secara utuh, perlu dilihat keseluruhan prosesnya, mulai dari perencanaan, kebutuhan dan spesifikasi, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan barang, realisasi pembayaran hingga dokumen pertanggungjawabannya.
2. Mengenai belanja hibah sekitar Rp14,03 miliar.
Terkait pemberitaan mengenai dua paket belanja hibah dengan total nilai sekitar Rp14,03 miliar, Disperindag Provinsi Lampung menjelaskan bahwa belanja hibah merupakan bagian dari penganggaran pemerintah daerah yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya nilai anggaran hibah tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya ketidakwajaran atau penyimpangan.
Penilaian terhadap pelaksanaan belanja hibah harus mempertimbangkan antara lain tujuan pemberian hibah, penerima hibah, jenis dan volume barang, proses pengadaan, mekanisme penyaluran, serta dokumen pertanggungjawaban.
Seluruh pelaksanaan kegiatan memiliki dokumen pendukung yang dapat dijelaskan sesuai dengan data dan dokumen yang tersedia serta kewenangan yang dimiliki oleh Disperindag Provinsi Lampung.
3. Mengenai penggunaan metode e-purchasing.
Disperindag Provinsi Lampung juga meluruskan pemberitaan yang mengaitkan penggunaan metode e-purchasing dengan dugaan adanya pelanggaran.
Penggunaan e-purchasing merupakan salah satu metode dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan metode tersebut pada dasarnya tidak dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran tanpa melihat apakah proses pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penilaian terhadap suatu proses pengadaan harus didasarkan pada keseluruhan proses dan dokumen pengadaan, bukan semata-mata pada metode yang digunakan.
4. Mengenai paket belanja operasional.
Terkait pencantuman sejumlah paket belanja operasional, antara lain jasa kebersihan, sewa kendaraan, sewa gedung, sewa peralatan, bahan kimia, komunikasi kegiatan, konsumsi, alat tulis kantor dan bahan cetak, Disperindag Provinsi Lampung menjelaskan bahwa setiap belanja memiliki dasar kebutuhan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Nilai pagu suatu paket tidak dapat serta-merta disamakan dengan nilai kontrak maupun realisasi belanja.
Untuk mengetahui kewajaran suatu belanja, diperlukan penilaian secara menyeluruh terhadap kebutuhan kegiatan, spesifikasi, volume, harga, pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan barang, realisasi pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban.
5. Mengenai dugaan mark-up, kekurangan volume dan persoalan LPJ.
Disperindag Provinsi Lampung perlu meluruskan penggunaan istilah “dugaan mark-up”, “kekurangan volume”, maupun persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar tidak dipahami sebagai suatu pelanggaran yang telah terbukti.
Apabila suatu dugaan belum didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik, audit, atau kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang, maka dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan tidak diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Disperindag Provinsi Lampung menghormati proses pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Apabila diperlukan, Disperindag siap memberikan data dan dokumen yang relevan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengenai pemberitaan bahwa Disperindag belum memberikan klarifikasi
Disperindag Provinsi Lampung juga perlu meluruskan pemberitaan yang menyebut bahwa hingga berita diterbitkan pihak Disperindag belum memberikan klarifikasi.
Apabila terdapat proses konfirmasi yang belum tersampaikan, masih dalam proses, atau belum memperoleh jawaban pada saat berita diterbitkan, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk keengganan Disperindag untuk memberikan informasi.
Disperindag Provinsi Lampung pada prinsipnya terbuka memberikan informasi dan klarifikasi sepanjang sesuai dengan kewenangan serta didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Penegasan
Disperindag Provinsi Lampung menghormati fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pada saat yang sama, Disperindag berharap pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran daerah dapat membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, indikasi, dan hasil pemeriksaan resmi, sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Disperindag Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disperindag Provinsi Lampung meminta agar Hak Jawab dan Klarifikasi ini dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat.
Demikian Hak Jawab dan Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi, serta tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi Lampung. Terima kasih.
Bandarlampung, Kamis (27-8-2026)
Kadis Perindag Lampung
Zimmi Skill, S.E., M.M.







