Foto. Ilustrasi
Bongkar Post | JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani surat pernyataan komitmen terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU itu tidak diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani.
Berdasarkan keterangan resmi DPR, target penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disepakati untuk diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Dasco bahkan menyatakan kesiapannya memenuhi tuntutan masyarakat untuk mengundurkan diri apabila tenggat tersebut tidak terpenuhi.
«“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco, seperti dikutip ANTARA.»
Dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR, komitmen pengunduran diri tersebut tidak hanya menyangkut jabatan pimpinan DPR. Atas permintaan AMPB, klausulnya diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri sebagai anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Target 15 Desember
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, Dasco menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok untuk menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut kemudian mendapat persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penyusunan RUU tersebut membutuhkan pembahasan yang cukup panjang karena memuat konsep baru dalam sistem hukum nasional.
Meski demikian, DPR memastikan pembahasan regulasi tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Publik Masih Bisa Beri Masukan
Dasco mengatakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dipersilakan memberikan masukan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.
Menurut Dasco, masukan publik diperlukan untuk memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengajak masyarakat mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, tenggat 15 Desember 2026 kini bukan hanya menjadi target legislasi DPR, tetapi juga menjadi batas waktu yang dikaitkan dengan pernyataan kesediaan pimpinan DPR untuk mempertanggungjawabkan komitmennya melalui pengunduran diri apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai kesepakatan. (*)







