Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari Terima 325 Sertifikat Restribusi Tanah

LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyerahkan 325 bidang sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari pada Kamis, (02/12/2021) kemarin.

Pada kesempatan itu, Nanang menjelaskan, pemberian sertifikat itu merupakan program Pemerintah, sebagai landasan dasar hukum yang kuat atas kepemilikan atau kekuasaan lahan tanah yang sah bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Inilah hadirnya Negara, bagaimana keadilan dan kesejahteraan itu bisa betul-betul dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Nanang pada sambutannya di Aula Balai Desa Purwodadi Dalam.

Nanang juga berharap, ratusan sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat di desa tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Ini jangan dijual belikan atau hanya disimpan, tapi bagaimana caranya supaya lahan tersebut bisa produktif. Semoga sertifikat ini bisa dimanfaatkan dengan baik sampai ke tangan anak cucu kita,” tuturnya.

Disisi lain, Kepala Badan Pertanahan Lampung Selatan, Hotman Saragih menyebutkan, sebanyak 2800 bidang sertifikat redistribusi telah digelontorkan BPN tahun 2021 yang tersebar di 13 Desa.

“Sertifikat redistribusi ini umumnya adalah dari tanah pelepasan HGU, pelepasan kawasan hutan dan transmigrasi. Dan kebetulan, di Desa Purwodadi Dalam ini adalah tanah extransmigrasi,” paparnya.

“Desa Sukaraja 150 bidang, Desa Campang Tiga 100 bidang, Purwodadi Simpang 300 bidang, Karang Sari 310 bidang, Trimomukti 300 bidang, Beringin Kencana 114 bidang, Way Gelang 170 bidang, Sidoasri 131 bidang, Titiwangi 250 bidang, Bumi Jaya 200 bidang, Purwodadi Dalam 325 bidang, Banjarsari 100 bidang, Balinuraga 350 bidang,”

Disamping itu, Kepala Desa Purwodadi Dalam, Ngadiran mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan BPN Lamsel yang telah memberikan 325 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakatnya.

“Adanya sertifikat ini sangat membantu kami, tentunya sertifikat ini sebagai landasan dasar hukum dan legalitas kepemilikan lahan yang memang betul-betul menjadi harapan kami sebagai masyarakat Lampung Selatan,” ungkapnya.

Tak hanya sertifikat, pihaknya juga mengharapkan program-program Pemerintah Daerah lainnya agar dapat terealisasi di Desa yang ia nahkodai itu.

“Tentunya program-program yang lain, seperti halnya infrastruktur yang menjadi harapan bagi kita semua dapat terealisasi,” tutupnya.

Penyerahan sertifikat oleh Nanang itu juga dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Hotman Saragih, Camat Tanjung Sari, Rahmad Akbar, Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Sari berserta masyarakat.

(Arif/Fir)

Pos terkait