Gedung Sekolah SMP Islam Tak Terawat, Dikemanakan Dana Bos?

LAMPUNG TIMUR – Melihat kondisi SMP Islam Roudlotul Falah Sukadana Ilir, yang beralamat di jalan Sutrasno Gang Pesantren Sukadana ilir sangatlah memprihatinkan dan bobrok. Terlihat jelas keadaan sarpras ( sarana dan prasarana ) sekolah tidak ada perawatan. Mulai dari kerusakan plavon kelas jebol, kaca ruang kelas pecah, tembok kelas kusam hingga pagar sekolah tidak dilakukan pengecatan.

Melihat akan hal itu, ada kecurigaan pihak publik akan terjadinya indikasi korupsi oleh pihak sekolah dari anggaran sarpras dana BOS yang selama ini telah diterima. Sedangkan KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) adalah Kepala sekolah.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tim media menemui pihak sekolah SMP Islam Roudlotul Falah Sukadana Ilir, Rida Rotul Aliyah sang Kepala Sekolah tidak berada ditempat. Bahkan, Ika salah satu guru kelas setempat membenarkan jika sang kepala sekolah sedang berjualan di pasar.

“Bu Rida lepas dinas terus ke pasar berjualan emas di pasar Sukadana pak. Tadinya keponakan dan adiknya yang nunggu toko,” jawab Ika kepada tim media, Kamis (2/12) siang.

Terkait banyaknya kerusakan sarpas sekolah, Ika menuturkan sejak pandemi beberapa tahun lalu belum ada perbaikan sekolah.

“Setahu saya sejak dua tahun lalu sejak Covid-19 belum ada rehap, hanya rehap kantor saja,” tuturnya.

Selain itu, Ika menjelaskan tentang jumlah keseluruhan tim dewan guru yang ada di SMP Islam Roudlotul Falah Sukadana Ilir.

“Guru honor disini semua ada 14, dan bu Rida juga kadang banyak acara kemana, dia kan juga tim sukses pak Dawam. Beliau juga Ketua Himpaudi, dan pemiliknya yayasan ini dulu mantan suaminya pak,” jelas Ika.

Melihat anggaran dana BOS yang diterima SMP Islam Roudlotul Falah Sukadana Ilir, ditahun 2020 berjumlah Rp. 128.480.000. terbagi atas beberapa item – item yang seharusnya dilaksanakan. Dugaan terjadinya korupsi ada di beberapa item biaya yang sepertinya tidak dilaksanakan karena masa pandemi covid -19, antara lain :

– By.anggaran perbaikan sarpras Rp.9.550.000

– By.kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 2.900.000

– By. kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp.14.476.000

Atas prihal dan temuan tersebut, diharapkan kepada APH ( aparat penegak hukum ) serta dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan. Sehingga jika terbukti ada dugaan terjadinya korupsi dapat segera ditindak lanjuti.

(FAD)

Pos terkait