Lampung Timur, BP
Berbagai jurus dan cara oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang nakal melakukan tindakan korupsi demi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dengan melaporkan kegiatan yang tidak sewajarnya penggunaan dana BOS secara fiktif.
Seperti halnya sebagian prasarana sekolah yang nampak hampir tidak ada pemeliharaan dan perawatan, salah satunya adalah plapon gedung sekolah jebol, kusen kayu rusak dan kropos serta cat dinding tembok kusam. Padahal, anggaran tersebut sudah diterima dan dicairkan oleh pihak sekolah termin, 1, 2 dan3.
Sesuai laporan data online ,SMKN 1 Way Bungur Lampung Timur, memiliki siswa 399 orang, pada tahun 2020 telah menerima anggaran dana BOS sebesar Rp 677.280.000.
Terbagi dalam tiga tahap pencairan :
- Triwulan I = Rp.191.520.000
- Triwulan II = Rp.255.360.000
- Triwulan III = Rp.230.400.000
Kejanggalan yang terjadi dalam pelaporan penggunaan anggaran dana BOS, tidak ada pelaporan pada triwulan ke 3 tahun 2020. Hal ini menimbulkan pertanyaan dikemanakan dana BOS tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan, saat ini seluruh proses kegiatan belajar siswa disekolah diliburkan karena pandemi Covid-19. Namun, ada kegiatan penggunaan dana BOS yang tetap digunakan yakni
- Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah.
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
- Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.
- Pengelolaan Sekolah.
- Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakulikuler.
- Layanan Daya dan Jasa.
- Penerimaan siswa baru.
- Pembelian alat Multi Media Pembelajaran.
Saat tim media ke SMKN 1 Way Bungur Lampung, Kepsek tidak ada berada ditempat. Namun dapat ditemui Hadi, selaku Security. Dia mengatakan, pihak media tidak diperkenankan masuk tanpa seizin Kepsek.
“Maaf pak, saya sudah menghubungi Pak Tanto dan Kepala Sekolah, bahwa siapapun tidak boleh masuk ke lingkungan sekolah, tanpa seizin dan kewenangan Kepala Sekolah,” ungkap Hadi, Senin (8/02/2021) lalu.
Atas tindakan Security itu, jelas terkesan menutup -nutupi keberadaan Kepsek. Tentu hal yang dilakukan oleh Security sudah melanggar tugas dan pokok Pers yang sudah tercantum dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers dan UU no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik guna mengkonfirmasi Kepsek sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran dana BOS.
Sampai berita ini ditayangkan, belum bisa dikonfirmasi termasuk Kepala Sekolah SMKN 1 Way Bungur. (Tim)