Lampung Timur, BP
Kabid Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur, Slamet mengungkapkan, jika program PTSL tidak dipungut biaya. Dan biaya yang ditetapkan oleh SKB 3 Mentri adalah biaya persiapan, untuk materai. “Garis bawahi, Pembuatan PTSL itu gratis,” tegasnya kepada awak media.
Apabila ada permasalahan di suatu desa, itu sudah bukan ranah BPN, karena BPN hanya meminta data berkas pembuatan PTSL. “Ketika ada temuan di lapangan, atau bisa dikatakan biaya yang melebihi administrasi yang sudah ditetapkan, itu sudah bukan ranah BPN lagi,” kelitnya.
Sementara diketahui, program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), di Desa Raman Endra, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, dipungli (pungutan liar).
Sebanyak 700 bidang ikut PTSL, dimana per bidangnya dimintai biaya sebesar an Rp550.000. Namun mengacu kepada peraturan SKB 3 Mentri, untuk wilayah Sumatra, Provinsi Lampung, masuk dalam katagori nominal administrasi sebesar Rp200.000.
Terpisah, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Raman Utara, Firmansyah mengatakan siap menunjukan bukti-bukti kecurangan oknum Kades Raman Endra tersebut. “Dalam program PTSL dipungut biaya Rp550.000,” kata dia.
Padahal, pada saat pembuatan surat keterangan bukti atas kepemilikan tanah berupa sertifikat tersebut, sudah memiliki surat keputusan resmi dari SKB 3 Mentri, untuk wilayah Sumatra, Provinsi Lampung sebesar Rp200.000. “Semua sudah jelas, peraturan itu sudah disahkan oleh para Mentri, jadi tanpa alasan mereka tidak bisa melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Artinya, apa yang dilakukan oleh Ketua Pokmas, kepala desa dan bendahara, sudah tidak sesuai dengan prosedur, ada kelebihan dana yang ditarik dari masyarakat,” jelasnya.
Firman pun mengaku siap mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum. “Ini tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan akan terus menerus terjadi pungli,” tegasnya.
Sementara, saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa Raman Endra, Mujikan mengakui, dirinya mendapatkan bagian atau jatah dari program PTSL. “Iya saya juga makan bagian dari PTSL itu,” ucapnya.
Saat hendak mengkonfirmasikan kepada Ketua Pokmas, Mujikan mengatakan bahwa Ketua Pokmas sedang tidak berada di Desa Raman Endra. “Sudahlah, kalau bisa selesai dengan saya nanti kita selesaikan,” ujarnya. (fadly)