BPK Ungkap Pemprov Lampung Terlilit Utang Rp786 Miliar, DBH Kabupaten Ditahan
Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap Pemerintah Provinsi Lampung memiliki utang belanja dan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) dengan nilai mencapai Rp786 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Hasil audit itu disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
“Pemprov Lampung memiliki utang belanja dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp786 miliar berdasarkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025,” ujar Novy di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Lampung.
Berdasarkan rincian BPK, beban keuangan tersebut terdiri atas dua komponen utama. Pertama, utang belanja operasional dan infrastruktur sebesar Rp237 miliar. Kedua, tunggakan penyaluran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang mencapai Rp549 miliar.
Kondisi ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola keuangan daerah. Selain itu, besarnya kewajiban yang belum terselesaikan menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani pada awal masa kepemimpinan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Menanggapi temuan tersebut, Rahmat Mirzani Djausal tidak membantah besarnya angka utang yang diungkap BPK. Namun, ia menegaskan pemerintah provinsi berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut secara bertahap.
“Penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang telah disepakati,” kata Rahmat usai menghadiri rapat paripurna.
Temuan ini juga memunculkan kritik terhadap pengelolaan anggaran pada periode sebelumnya. Sejumlah pihak menilai keseimbangan antara pelaksanaan program dan kemampuan riil pendapatan daerah tidak terjaga dengan baik.
Di sisi lain, tertahannya DBH sebesar Rp549 miliar dinilai berdampak langsung terhadap pemerintah kabupaten/kota. Keterlambatan penyaluran dana tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Sementara itu, DPRD Lampung menegaskan akan mengawal pelaksanaan skema pembayaran bertahap yang dijanjikan pemerintah provinsi. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian kewajiban tidak mengganggu stabilitas APBD Tahun Anggaran 2026.
Catatan: Proses tindak lanjut atas temuan BPK dan skema penyelesaian kewajiban keuangan daerah masih berlangsung serta akan menjadi bagian dari pengawasan DPRD dan lembaga terkait. (Rusmin)







