Pajak Rokok Dipangkas Pusat, Pendapatan APBD Lampung Turun Rp19,6 Miliar, Belanja Justru Naik
Bongkar Post, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung merevisi target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah penerimaan Pajak Rokok dari pemerintah pusat mengalami penurunan.
Kondisi itu membuat target pendapatan daerah dipangkas sebesar Rp19,667 miliar, dari semula Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun.
Meski ruang pendapatan menyusut, Pemprov Lampung justru menaikkan alokasi belanja daerah sebagai upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan program prioritas.
Penyesuaian tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung saat menyampaikan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7).
Mirza menjelaskan, penurunan target pendapatan daerah terutama dipicu berkurangnya alokasi Pajak Rokok sebesar Rp34 miliar yang mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Selain itu, terdapat penyesuaian Transfer Antar Daerah sebesar Rp2,269 miliar seiring perkembangan kerja sama antardaerah.
“Penurunan ini terutama berasal dari berkurangnya penerimaan Pajak Rokok sebesar Rp34 miliar mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat, serta penyesuaian Transfer Antar Daerah sebesar Rp2,269 miliar sesuai perkembangan kerja sama antardaerah,” kata Mirza di hadapan rapat paripurna.
Di tengah penurunan pendapatan tersebut, Pemprov Lampung tetap meningkatkan belanja daerah. Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, belanja naik dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun atau bertambah sekitar Rp74,655 miliar.
Kenaikan belanja itu ditopang oleh pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp94 miliar. Sebagian besar SiLPA tersebut berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Mirza menegaskan, tambahan anggaran tersebut bukan untuk memperbesar belanja birokrasi, melainkan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah penyesuaian pendapatan daerah.
“SiLPA tersebut akan dimanfaatkan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, mendukung program prioritas daerah, serta memastikan program-program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Perubahan postur APBD 2026 ini mencerminkan tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, Pemprov Lampung memilih menjaga momentum pembangunan dengan mengoptimalkan SiLPA agar program prioritas tidak terhambat meski pendapatan mengalami koreksi.(Jim/*)







