Bandar Lampung, BP
Sidang perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Rabu (22/11/2023), antara Hi. Nuryadin dengan para tergugat, masih saja tertunda, lantaran beberapa pihak yang digugat oleh si “Raja Besi Tua” itu, tidak hadir.
Amrullah, Kuasa Hukum H. Nuryadin mengatakan, ada dua pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan.
“Tergugat 2 dan tergugat 3 tidak menghadiri sidang karena merasa bukan sebagai Direktur dan Komisaris Sinar Jaya Inti Mulya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakhadiran tergugat 2 dan tergugat 3 bisa menimbulkan masalah baru, lantaran surat pemanggilan persidangan sudah diterima di alamat dalam akta otentik, namun tergugat tidak menghadiri persidangan.
“Ini akan menjadi masalah baru tentang keterangan palsu dalam akta otentik,” ungkap Amrullah, ditemui di PN Tanjungkarang, pada Rabu (22/11/2023).
Ia mengatakan, sudah beberapa kali tergugat 2 dan tergugat 3 tidak menghadiri persidangan, sehingga ke depan akan dipanggil melalui pemanggilan umum dan media massa.
“Untuk pemanggilan persidangan tergugat 2 dan tergugat 3 akan .elalui panggil umum di papan pengumuman di Balai Kota Bandar Lampung dan melalui media massa,” kata Amrullah.
Sementara, pihak tergugat yang menghadiri persidangan, yaitu H. Darussalam yang kehadirannya dikuasakan kepada Penasehat Hukumnya, Rozi. Dan hadir tergugat lainnya, yaitu Kejari dan Polresta Bandar Lampung. (Zimi)