Prahara PI 10% Lampung: Sikap “Nyerocos” Arinal Djunaidi Berujung Teguran Keras Hakim
Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG – Setelah drama dua kali mangkir dengan dalih “kondisi mental tak siap”, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya menampakkan diri di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). Menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol, kehadiran perdananya sebagai saksi mahkota justru diwarnai ketegangan hebat yang memicu ketegasan ruang sidang.
Ruang sidang utama mendadak senyap ketika Majelis Hakim terpaksa melayangkan teguran menohok kepada sang mantan orang nomor satu di Lampung tersebut. Hakim menilai Arinal tidak kooperatif dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan kesaksian terkait megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara Rp271 miliar.
“Saya di Sini Hakimnya, Pak!”
Gesekan bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar kapasitas Arinal yang kedapatan sudah melangkah jauh membahas alokasi dana PI 10% bersama pihak Pertamina dan SKK Migas. Padahal, saat pembicaraan itu terjadi, Arinal masih berstatus sebagai Gubernur Terpilih dan belum resmi dilantik.
Alih-alih menjawab dengan subtansial, Arinal justru terus menyela pertanyaan jaksa dan mencoba mendominasi pembicaraan di ruang sidang. Aksi “nyerocos” tanpa arah ini langsung dipotong secara bertenaga oleh Hakim Anggota Ayanef.
“Saya jawab dulu, Pak. Dengan SKK Migas,” potong Arinal di tengah persidangan.
“Saya di sini hakimnya Pak, bukan Bapak! Saksi jawab saja, tahu atau tidak!” tegas Hakim Ayanef dengan nada tinggi yang seketika menghentikan argumen sang mantan gubernur.
Peringatan Tersirat untuk Agenda Keadilan
Teguran keras dari Hakim Firman Khadafi dan kolega hari ini bukan sekadar urusan tata krama persidangan. Ini adalah batas tegas (demarcation line) bahwa di dalam ruang pengadilan, status terdakwa maupun saksi—sekalipun mantan gubernur—harus tunduk pada hukum acara.
Kehadiran Arinal dengan rompi pink tahanan setelah dipindahkan ke Lapas Rajabasa menunjukkan bahwa Kejati Lampung tidak main-main.
Langkah hakim yang menyepak habis argumen berputar-putar Arinal adalah sinyal kuat bahwa pengadilan tidak akan membiarkan perkara korupsi ratusan miliar ini dilarutkan oleh retorika politis defensif.
Sidang perkara dengan terdakwa tiga eks petinggi PT LEB (M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo) ini dipastikan kian memanas. Jika Arinal terus memilih jalur konfrontatif dengan majelis hakim pada agenda berikutnya, jalan hukum yang ia hadapi sebagai tersangka utama dipastikan akan semakin terjal.
(Rusmin)







