Bongkar Post
Bandar Lampung,
Duel seru gugatan perdata Nuryadin kepada Darusalam dan tergugat lainnya berakhir dengan amar putusan PN Tanjung Karang yang mengabulkan sebagian dari gugatan.
“Harapannya PUTUSAN NYA dapat segera dijalankan. Dan kami menunggu itikat baiknya, sesuai isi putusan pengadilan memerintah kepada para tergugat untuk membayar tunai sekaligus senilai Rp 1.025.000.000,” ujar Nuryadin (Raja Besi Tua) kepada bongkarpost.co.id pada Kamis (22/02).
Sebelumnya diberitakan bahwa Sidang di PN Tanjung Karang pada 20 Februari 2024 tersebut menghasilkan amar putusan diantaranya menyebutkan:
– Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
– Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang;
Menyatakan Darusalam telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan Merugikan pihak Penggugat.
– Memerintahkan Darusalam untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (Nuryadin) secara Tunai dan sekaligus sebesar kerugian materil Rp. 1.025.000.000 (satu miliyar duapuluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng.
H. Darusalam ketika dimintai keterangan oleh media ini (21/02) menyatakan bahwa pengembalian Rp 1 Miliar tersebut harus tanggung renteng dengan tergugat lainnya.
“Ya intinya kami sementara ini tidak akan melakukan hal apa pun. Kami masih menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk melaksanakan sesuai putusan pengadilan, itu saja, dan harapan saya, Darussalam dapat menerima PUTUSAN INI dan inilah jalan terbaiknya, baik dunia maupun akherat segera diselesaikan,” pungkas Nuryadin. (Red)







