Bongkar Post – Parah, Dinas Perkim Provinsi Lampung Nekad “Ngolah” Anggaran Bedah Rumah Ratusan Miliar Rupiah

Bandar Lampung, BP

Parah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, alias Dinas Perkim nekad “ngolah” dana bantuan sosial (bansos) untuk bedah rumah. Jumlahnya pun cukup banyak hingga ratusan miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Dana program BSMS (Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera) senilai Rp12,6 miliar dan bantuan material barang Rp205 juta, malah jadi bancakan PPTK, PA/KPA, sampai unit SKPD dalam lingkungan dinas tersebut.

Padahal sejatinya, bantuan sosial tersebut adalah untuk warga yang berpenghasilan rendah, sebanyak 632 orang yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Dimana, para penerima bansos ini sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung bulan Juni 2023, dimana setiap penerima mendapat Rp20 juta guna dilakukan bedah rumah.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas realisasi belanja bantuan sosial tahun anggaran 2023 sebesar Rp 12,6 miliar dan belanja bantuan sosial barang senilai Rp 205 juta yang dikelola oleh Dinas PKPCK, terdapat kejanggalan.

Dilansir dari laporan BPK RI No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang pengendalian proses pelaksanaan pemberian bansos berupa Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) ada beberapa evaluasi dalam realisasinya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan sampel oleh BPK RI atas kegiatan BSMS tersebut, ditemukan beberapa permasalahan dan penyimpangan. Yakni, mekanisme penyaluran tidak sesuai ketentuan Pergub No. 60 tahun 2020.

Seharusnya, si penerima bantuan setelah ditransfer dari kas daerah, langsung mengelola belanja material secara mandiri, baik dalam hal pembelian barang maupun pembayaran upah tukang. Namun yang terjadi, dinas terkait justru mengelolanya sendiri, dan tidak sesuai aturan Pergub.

Aliran dana BSMS tidak diterima langsung oleh si penerima atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi dikelola pihak lain dalam bentuk kelompok penerima dan konsultan yang ditunjuk untuk belanja barang, material, dan tukang. Mirisnya, pihak konsultan dan pihak Dinas PKPCK tidak dapat menunjukan bukti kelayakan toko.

“Bahkan ada keterlibatan perantara alias broker yang tak memiliki bukti fisik toko atau fiktif,” ujar pihak PPK seperti yang kutip dari laporan BPK RI.

Hal ini jelas berakibat pada realisasi belanja yang tidak sesuai RAB. Dan parahnya, pihak Dinas tidak dapat membuktikan perubahan list material dari barang yang harganya tidak wajar tersebut.

Dikatakan PPK lagi, kuitansi pembelian yang dilampirkan dalam LPJ tidak sesuai dengan daftar riil barang yang diterima oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 18,5 juta.

Hasil pemeriksaan fisik ditemukan bukti kuitansi pembelian material tidak sesuai dengan bahan material yang diterima penerima BSMS, nilainya Rp 18 jutaan.

“Material yang dibeli dalam kuitansi merupakan pembelian menggunakan dana pribadi dan bukan berasal dari dana BSMS. Modusnya menukar barang yang dibeli sesuai list dengan barang lain yang berbeda,” sebut BPK dalam LHP, mengutip hasil wawancara PPK dengan pihak toko.

Lagi-lagi, PPK dan pihak toko tidak bisa membuktikan pernyataannya secara riil.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Tengah, dan Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan kejadian tersebut, penyaluran bansos BSMS bagi 632 orang kategori MBR, menyalahi prosedur. Yaitu, Pergub No. 56 tahun 2021, Pergub No. 20 tahun 2020, dan PP No. 12 tahun 2019.

“Hal ini membuktikan bahwa Dinas PKPCK Provinsi Lampung lemah dalam pengawasan, tidak cermat dalam verifikasi, dan tidak maksimal dalam supervisi,” sebut BPK RI dalam LHP nya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PKPCK Thomas Edwin Ali, belum bisa dikonfirmasi. (nop/red)

Pos terkait