Tekab 308 Tubaba Ringkus 2 Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten

Motor Honda Beat Raib dari Kontrakan, Pelaku Ditangkap di Halte dan Pubian

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, TULANG BAWANG BARAT — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali beraksi. Dua tersangka pencurian dengan pemberatan alias curanmor berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, Selasa (5/5/2026).

Pelakunya adalah HO (42) warga Lampung Utara dan SE (43) warga Lampung Tengah. Keduanya diduga menggasak satu unit Honda Beat hitam tahun 2016 milik warga di sebuah kontrakan Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Motor korban diparkir di teras kontrakan dengan kunci ganda pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dua hari kemudian, motor senilai Rp8 juta itu sudah lenyap saat korban hendak berangkat kerja pukul 07.00 WIB.

Korban langsung melapor ke Polres Tubaba. Dari hasil penyelidikan dan info masyarakat, polisi mengendus keberadaan para pelaku.

HO ditangkap lebih dulu di halte Sabuk Empat, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Tak butuh waktu lama, tim kemudian membekuk SE di wilayah Pubian, Lampung Tengah pada Sabtu (2/5/2026).

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Sub Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat Polres Tubaba dalam menekan angka kriminalitas di wilayahnya.(Andre)

Pos terkait