Kuasa Hukum Nuryadin: Putusan Inkracht Wajib Dijalankan, Gugatan Perlawanan Dinilai Tak Berdasar dan Berpotensi Melanggar Hukum

Foto. Ilustrasi 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Pihak H. Nuryadin, S.H. melalui kuasa hukumnya, Angga Wijaya, S.H. M.H., dan Irfan Balga, S.H., menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sidang perdana gugatan perlawanan yang diajukan H. Darussalam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Klarifikasi tersebut merujuk pada resume mediasi perkara Nomor 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk yang ditandatangani langsung oleh H. Nuryadin, S.H., yang menegaskan posisi hukum kliennya sebagai pihak yang sah dan dilindungi oleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kuasa hukum Nuryadin, Angga Wijaya, menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, sehingga memiliki hak penuh secara hukum untuk melaksanakan eksekusi.

“Bahwa H. Nuryadin, S.H. adalah pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga memiliki hak penuh dan sah secara hukum untuk melaksanakan eksekusi. Pelaksanaan sita eksekusi merupakan perintah langsung dari pengadilan, bukan tindakan sepihak. Setiap upaya menghalangi eksekusi adalah bentuk pengingkaran terhadap kewibawaan hukum,” tegas Angga, Rabu (6/5/2026).

Angga juga menyampaikan penegasan keras terkait kewajiban pihak yang telah kalah dalam perkara.

“Pihak yang sudah kalah seharusnya memenuhi kewajibannya. Hutang itu, hukumnya wajib dibayar. Bukan justru membangun narasi di media untuk pembelaan. Ini bukan soal opini, ini soal kewajiban hukum yang harus ditunaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap upaya menggiring opini publik melalui pemberitaan yang tidak berdasar justru berpotensi memperkeruh situasi dan mengaburkan substansi utama perkara.

Dalam klarifikasinya, pihak Nuryadin juga menyoroti pokok perlawanan yang diajukan oleh Darussalam, mulai dari klaim bahwa objek sita merupakan milik pihak ketiga, eksekusi dianggap tidak sah, tidak adanya appraisal, hingga tudingan bahwa eksekusi hanya menyasar pelawan.

Menurut Angga, seluruh dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mengandung kelemahan mendasar.

Ia menjelaskan, klaim kepemilikan objek oleh pihak ketiga, yakni Hj. Elti Yunani, tidak terbukti sebagai kepemilikan pribadi yang sah secara hukum. Tidak terdapat bukti bahwa objek tersebut merupakan harta bawaan atau diperoleh sebelum perkawinan.

“Secara hukum, objek patut diduga sebagai harta bersama (gono-gini). Selain itu berlaku asas actor incumbit onus probandi, artinya pelawan wajib membuktikan dalilnya, bukan sekadar menyampaikan klaim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Angga menilai langkah perlawanan tersebut mengandung indikasi itikad tidak baik (bad faith) karena minim alat bukti, tidak substansial, dan cenderung bertujuan menunda pelaksanaan eksekusi.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak (abuse of rights),” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan perkara Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk telah dikuatkan hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, para tergugat dihukum secara tanggung renteng.

“Artinya, seluruh harta yang terkait secara hukum dapat dijadikan objek eksekusi, termasuk yang diduga sebagai harta bersama. Dan sita eksekusi telah dilakukan sesuai berita acara resmi pengadilan,” jelas Angga.

Dalam proses mediasi, pihak Nuryadin menegaskan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan itikad baik. Namun demikian, tidak ada kompromi terhadap upaya pengingkaran putusan pengadilan.

Sebagai solusi, pihaknya mengusulkan agar pelawan membuktikan secara terbuka kepemilikan objek dengan menghadirkan dokumen asli, serta memastikan bahwa objek tersebut bukan bagian dari harta bersama. Seluruh dokumen juga diminta untuk diuji secara forensik dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

“Pelawan juga harus mengakui putusan inkracht dan tidak menghalangi sita eksekusi. Jika objek terbukti sebagai harta bersama, maka bagian pelawan dapat digunakan untuk melunasi kewajiban hukum,” paparnya.

Angga turut menyampaikan peringatan hukum tegas. Ia menegaskan, apabila perlawanan tetap diajukan tanpa dasar yang sah, tidak mampu membuktikan dalil, atau secara aktif menghambat eksekusi, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Ia merujuk pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten menyatakan bahwa upaya menghalangi pelaksanaan putusan inkracht merupakan pelanggaran hukum.

“Termasuk Putusan MA No. 151 K/Sip/1975, 3191 K/Pdt/1984, 3901 K/Pdt/1985, hingga 1205 K/Sip/1973 yang menegaskan bahwa perlawanan tanpa bukti kuat dan hanya untuk menunda eksekusi tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.

Pihak Nuryadin menilai tindakan pelawan sebagai strategi penundaan (delay tactics) yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan hak, dan bertentangan dengan asas itikad baik.

Akibatnya, Nuryadin mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil yang signifikan, mulai dari tertundanya pelaksanaan hak, hilangnya potensi ekonomi, hingga biaya hukum tambahan yang terus berjalan.

Selain itu, terdapat potensi dwangsom sebesar Rp10 juta per hari akibat keterlambatan eksekusi. Jika berlangsung selama satu bulan, kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta, dan dalam satu tahun dapat menembus Rp3,65 miliar.

Kerugian immateriil juga disebut tidak kalah besar, meliputi tekanan psikologis, rasa ketidakadilan, kerusakan reputasi, hingga terganggunya kehidupan sosial.

“Karena itu, kami menilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar adalah wajar, proporsional, dan mencerminkan rasa keadilan,” tegas Angga.

Sebagai langkah strategis, pihak Nuryadin juga membuka kemungkinan pengajuan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset milik pelawan, termasuk tanah, rekening bank, hingga kendaraan, guna mencegah pengalihan atau penyembunyian aset selama proses hukum berlangsung.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset serta meminta instansi terkait seperti BPN, perbankan, dan Samsat untuk melakukan pemblokiran terhadap aset milik pelawan.

Di akhir pernyataannya, Angga menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut integritas putusan pengadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Perlawanan yang tidak berdasar tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari kewajiban hukum. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum,” tegas dia.

Meski demikian, pihak Nuryadin tetap membuka ruang damai dengan syarat adanya itikad baik, pembuktian yang sah, serta kepatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak, maka seluruh upaya hukum lanjutan akan kami tempuh tanpa kompromi, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp100 miliar serta dwangsom Rp10 juta per hari,” pungkas Angga.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar sidang perdana gugatan perlawanan yang diajukan H. Darussalam terhadap H. Nuryadin terkait pelaksanaan sita eksekusi. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk dan diajukan menyusul penetapan sita eksekusi yang dinilai pihak pelawan cacat hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Darussalam melalui kuasa hukumnya menilai sita eksekusi tidak sah karena dianggap melampaui amar putusan serta menyasar objek yang diklaim milik pihak ketiga.

Selain itu, terdapat pula pengaduan dari pihak lain yang mempersoalkan keabsahan objek sita, termasuk klaim bahwa amar putusan Mahkamah Agung tidak secara eksplisit memerintahkan penyitaan. (Jim)

Pos terkait