Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Digelar, Darussalam Gugat Sita Eksekusi di PN Tanjungkarang
Bongkar Post, Bandar Lampung
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (5/5/2026), menggelar sidang perdana gugatan perlawanan yang diajukan H. Darussalam terhadap H. Nuryadin. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk.
Dalam perkara ini, H. Darussalam menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, Zainal Rachman, dan Muhamad Ilyas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gugatan perlawanan tersebut diajukan menyusul pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang tertanggal Rabu, 15 April 2026.
Pihak pelawan menilai tindakan sita tersebut cacat hukum dan tidak sah, sehingga harus dibatalkan karena dianggap melanggar hak kepemilikan yang dilindungi undang-undang.
Sebelumnya, Kantor Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) juga telah mengajukan pengaduan kepada hakim pengawas PN Tanjungkarang terkait pelaksanaan sita eksekusi Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan objek berupa tanah dan bangunan di Jalan MH Thamrin, Gotong Royong, Bandar Lampung.
Surat pengaduan ditandatangani oleh advokat Muhammad Ali, S.H., M.H., Bambang Astoni Naga Surya, S.H., serta Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., yang mewakili klien mereka, Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn.
Januri menilai, pelaksanaan sita eksekusi dalam perkara antara H. Nuryadin melawan H. Darussalam, Rosmayati, dan Novilia Susanti tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Ia menegaskan, tindakan sita telah melampaui amar putusan dan bahkan menyasar objek yang sebelumnya telah dinyatakan ditolak dalam pertimbangan hukum.
“Dalam Putusan PN Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk maupun Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, secara tegas disebutkan bahwa objek yang dimohonkan sita telah ditolak dalam pertimbangan hukum. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak diubah pada tingkat banding maupun kasasi,” ujarnya.
Menurutnya, menjadi tidak logis dan bertentangan dengan asas hukum apabila objek yang telah ditolak justru kembali dijadikan sasaran sita dalam tahap eksekusi.
Ia juga menyoroti bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 tidak pernah memuat perintah penyitaan.
“Amar putusan hanya menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan menghukum pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,025 miliar berikut bunga 6 persen secara tanggung renteng. Tidak ada satu pun perintah untuk menyita, menjual, atau menyerahkan objek tanah maupun bangunan,” tegasnya.
Januri mengingatkan, prinsip hukum yang berlaku menyatakan bahwa eksekusi harus sesuai dengan putusan (l’execution passe par le jugement).
Dengan demikian, tindakan menyita objek yang tidak diperintahkan dalam amar putusan dinilai sama dengan menciptakan putusan baru yang tidak relevan dengan perkara.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa objek sita yang dipermasalahkan merupakan milik pihak ketiga, yakni atas nama Hj. Elti Yunani, yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk.
“Klien kami tidak pernah digugat dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut. Karena itu, penyitaan terhadap aset miliknya jelas tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi dalam perkara tersebut bersifat personal (in personam), bukan terhadap benda (in rem), sehingga tidak serta-merta dapat dieksekusi dengan menyita barang milik pihak lain tanpa dasar putusan yang jelas.
“Karena itu kami telah mengajukan pengaduan, dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan MA, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Selain itu, kami juga mengajukan gugatan bantahan yang kini terdaftar dengan Nomor 76/Pdt.Bth/2026/PN Tjk tertanggal 14 April 2026,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum H. Darussalam, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., menyatakan pihaknya juga akan menempuh langkah hukum melalui gugatan perlawanan atas pelaksanaan sita eksekusi tersebut.
Perkara ini sendiri berawal dari laporan H. Nuryadin terhadap H. Darussalam dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menetapkan Darussalam sebagai tersangka. Namun, melalui upaya praperadilan, status tersebut kemudian dibatalkan oleh PN Tanjungkarang.
Selanjutnya, Darussalam melaporkan balik Nuryadin atas dugaan memberikan keterangan palsu. Laporan tersebut saat ini masih berproses di Polresta Bandar Lampung, dan Nuryadin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pelaksanaan sita eksekusi yang kini menjadi sengketa merupakan tindak lanjut dari perkara perdata yang dimenangkan oleh H. Nuryadin hingga tingkat Mahkamah Agung. (*)







