Dituding Gratifikasi dan Transaksi Jabatan, Ini Klarifikasi Humas Kemenag Lampung

“Lebih lanjut, pihak internal menilai narasi yang berkembang kemungkinan berasal dari pihak-pihak tertentu yang tidak puas terhadap hasil proses jabatan”

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan transaksi jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, pihak Kemenag secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Saat didatangi tim Bongkar Pos untuk melakukan konfirmasi langsung di kantor Kanwil Kemenag Lampung, pihak humas menerima dengan terbuka dan memberikan penjelasan terkait isu yang tengah beredar di publik. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang dinilai simpang siur dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di internal lembaga.

“Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan itu tidak memiliki dasar yang kuat. Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya praktik gratifikasi maupun transaksi jabatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Katim Humas Kanwil Kemenag Lampung, Antonius Jemi, saat diwawancarai oleh tim Bongkar Post, pada Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, sistem pengisian jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di Kemenag, dilakukan melalui mekanisme resmi berbasis merit system, bukan berdasarkan transaksi atau kepentingan pribadi. Hal ini juga sejalan dengan penegasan bahwa jabatan merupakan amanah negara yang ditetapkan melalui prosedur berjenjang dan penilaian kinerja.

Lebih lanjut, pihak internal menilai narasi yang berkembang kemungkinan berasal dari pihak-pihak tertentu yang tidak puas terhadap hasil proses jabatan.

“Tidak menutup kemungkinan narasumber yang identitasnya dirahasiakan dalam pemberitaan tersebut memiliki motif pribadi, seperti rasa kecewa atau sakit hati karena jabatan yang diinginkan tidak tercapai. Kami juga sangat menyayangkan hal tersebut, karena pihak yang mengaku dari internal justru menyampaikan informasi yang tidak benar adanya,” tegas Antonius Jemi.

 

Berita Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan, bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, permainan proyek, dan transaksi jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung. Selasa (5/5/2026).

Dimana lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan gratifikasi, transaksi jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek.

Berdasarkan hasil investigasi di lingkungan internal pegawai dan juga pernyataan dari ASN Kemenag Lampung yang identitasnya minta dirahasiakan serta data pendukung, terdapat dugaan praktik: transaksi jabatan (jual beli jabatan) gratifikasi dalam proses promosi dan mutasi pejabat, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan jabatan, konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek negara (SBSN), yakni pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa, pelanggaran prinsip merit system dalam manajemen ASN.

“Informasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas tata kelola pemerintahan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ujar nara sumber tersebut kepada tim Bongkar Post pada Senin (20/4) lalu.

Selain itu, dikatakannya bahwa, terdapat indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) karena adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dalam satu rantai pengambilan keputusan proyek.

“Hal ini disampaikan dengan itikad baik agar dapat menjadi bahan perhatian dan pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat, penyelidikan dan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,red) atau aparat pengawasan internal pemerintah,” terang nara sumber internal yang tak mau identitasnya diketahui.

“Informasi ini disampaikan dengan itikad baik, tanpa unsur kebencian ataupun fitnah, semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas lembaga dan upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Kementerian Agama,” pungkas Nara sumber ini.

Mereka berharap informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para aktivis Lembaga Sosial Masyarakat di Lampung, KPK, aparat penegak hukum, dan Kementerian Agama untuk melakukan pemeriksaan dan Investigasi mendalam terhadap secara objektif dan profesional. (Red)

Pos terkait