Bongkar Post – LSM Trinusa Lampung Harap APH Usut Dugaan Mark Up Proyek Jalan Senilai 16 Miliar di Jati Agung

Foto. Faqih Fakhrozi, Ketua Umum LSM Trinusa Lampung. Ist

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,

Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp16, 2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan, diduga mark up dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Lampung yang menanggapi hal ini dengan mengatakan, bahwa pemeliharaan dan Peningkatan Ruas Jalan Margo Lestari – Sukamaju, di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ditengarai tidak sesuai spek.

“Pekerjaan terlihat asal-asalan dengan kondisi lapisan sabes tampak tipis dan tambal sulam. Sementara alokasi anggaran mencapai Rp16, 27 miliar, ini patut dicurigai dan diharapkan penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut masalah ini,” tegas Faqih Fakhrozi, S.Pd., Selaku Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung kepada bongkarpost.co.id pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Dikatakan Faqih, meski warga mengaku senang dengan adanya pekerjaan tersebut, namun proyek bernomor kontrak 46/KTR/KONS-BM/DPUPR – LS/APBD/2024, tanggal 30 April 2024, yang dikerjakan PT. Djuri Teknik dan Konsultan Supervisi CV. View Consultant, dipertanyakan.

Lantaran saat ditanyakan ke Komisi 3 DPRD kabupaten setempat terkait proyek tersebut, terungkap bahwa anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), bukan APBD.

Faqih berharap pihak aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan meninjau lokasi proyek untuk membuktikan temuan ini. Bahkan dia dan LSM nya berencana mengadakan demo bila APH terkesan slow respon. (Red)

Pos terkait