Tulangbawang, BP
DPD PEKAT IB Tulangbawang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Kabupaten Tulangbawang yang melakukan langkah humanis dalam menyelesaikan perkara. Biasa disebut Restorative Justice (RJ).
Kejari Menggala, pada Rabu (26/6/2024), memulangkan dua tersangka, Mutawadik bin M.Judi dengan Jaksa Fasilitator Regina Prananda dan Nurdin bin Barnawi dengan Jaksa Fasilitator Muhammad Fatah, kepada keluarganya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum, Aci Jaya Saputra, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala Devi Freddy Mustika, SH, MH menyatakan, mengembalikan tersangka kepada pihak keluarga.
“Hari ini juga kami kembalikan tersangka kepada keluarganya, dan kami bermohon jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini,” ujar Aci, dihadapan tersangka Mutawadik beserta keluarganya, di Ruang Mediasi Restorative Justice, Kantor Kejari Menggala.
Aci pun berdiri dan mendekati tersangka, dan melepas baju tahanan yang dikenakan tersangka. Suasana menjadi haru.
Begitu pula terhadap tersangka Nurdin bin Barnawi, Kasi Pidum menyatakan hal yang sama.
Langkah ini mendapat apresiasi Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tulangbawang, Andre Wk. Dia mengakui, program Restorative Justice (RJ) ini sangat membantu masyarakat menengah kebawah.
“Ya sesuai dengan slogan Kejaksaan Agung RI ‘Tajam Keatas Humanis Kebawah’, sehingga apa yang dilakukan Kejari Menggala dalam menegakan hukum juga melihat dari sisi kemanusiaan,” ujarnya.
RJ, sambung dia, bukan tidak menegakan hukum dan peraturan, tetapi merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak yang terkait.
“Dan pelaksanaan Restorative Justice ini ada dasar hukumnya, yaitu Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Andre. (tk)







