Bandar Lampung, BP
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah menerima keputusan Gubernur Lampung terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Dimana UMK Bandar Lampung tahun 2024, naik 3,75 persen atau menjadi Rp3.103.631,36.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, mengaku bersyukur Gubernur Arinal tidak memotong apa yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
“Iya, alhamdulillah. Apa yang kita usulkan di-acc (setujui, red) Pak Gubernur, yakni naik 3,75 persen, menjadi Rp 3,1 juta,” kata Yudhi, beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, terhitung tahun 2024 mendatang, para perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung harus menaati peraturan UMK teranyar tersebut, yakni membayar gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
Dikatakan, apabila dalam penyelenggaraannya masih ditemukan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai dengan keputusan yang ada, pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut.
“Tentu kami bakal memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK dan menanyakan alasan tidak mengikuti keputusan ini, karena kalau dilihat dari tahun sebelumnya keputusan ini masih rendah,” ungkapnya.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan sesuai dengan keputusan tersebut.
“Kita lihat saja nanti. Kalau ada kendala kita akan buka posko pengaduan,” sebutnya.
Senada, Sekkot Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan bagi semua perusahaan yang tak menurut terhadap peraturan final itu.
“Pasti ada sanksinya sesuai dengan aturan dalam Undang-undangnya. Jadi itu dikenakan ketika perusahaan tidak menerapkan UMK yang telah disepakati,” pungkasnya. (tk/*)