Bongkar Post – Berdalih Aturan Berubah Rubah, Biro Kesra Lampung Tampik Temuan BPK RI Rp34,5 Miliar

Berdalih Aturan Berubah Rubah, Biro Kesra Lampung Tampik Temuan BPK RI Rp34,5 Miliar. Foto: ist

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, menampik adanya temuan BPK RI terkait realisasi anggaran belanja sewa kapal terbang untuk subsidi ongkos transit daerah jamaah haji pada tahun 2023.

Melalui Kepala Bagian Perencanaan dan Umum, Liza mengatakan itu bukan temuan, melainkan rekomendasi BPK RI.

“Untuk haji dan penyewaan pesawat itu, tidak ada temuan dari BPK RI, ini merupakan rekomendasi dari BPK RI, bukan temuan,” ujar Liza, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Selasa (13/8/2024).

Dikatakan, bahwa tidak ada temuan untuk pelaksanaan ibadah haji, tapi ada rekomendasi dari BPK RI terkait penggunaan kode akun belanja.

“Harusnya akun belanja itu, lebih pasnya jangan menggunakan jasa sewa pesawat terbang, tapi menggunakan jasa pihak ketiga yang diberikan kepada masyarakat,” kata dia.

“Ini rekomendasi dari BPK, bukan temuan,” lanjutnya lagi.

Dalihnya, alasan bisa terjadinya kesalahan akun belanja, karena sering mengalami perubahan (aturan, red)

“Beberapa tahun inikan akun belanja mengalami perubahan, dulu belanja jasa pihak ketiga, terus ganti lagi belanja sewa, inikan karena aturan berubah-rubah jadi penyesuaian yang BPK RI sampaikan ialah pasnya bukan penyewaan pesawat melainkan belanja jasa pihak ketiga,” jelasnya, didampingi Solikhin, salah seorang ASN Fungsional di OPD tersebut.

“Setelah adanya rekomendasi baru kita menyesuaikan, kita baru tahu kalau itu disesuaikan seperti itu. Sebelumnya saya tidak tahu, karena sebelumnya dianggarkan di APBD belanja sewa pesawat,” lanjutnya.

Sementara, untuk anggaran pembelanjaan penyewaan kapal terbang untuk jamaah haji sekitar Rp36 miliaran, yang mana hanya terealisasi sekitar Rp34 miliaran, Liza mengaku sudah mengembalikan selisih 1 miliaran itu.

“Itu otomatis tidak kita kembalikan, melainkan kita hanya mengambil yang kita perlukan saja sisanya tetap ada disitu,” imbuh Liza.

Ia pun mengaku sudah dipanggil BPK terkait masalah ini.

“Kami sudah dipanggil, terkait ini, kami hanya direkomendasikan BPK, bukan temuan,” tandasnya lagi.

Diberitakan, pada tahun 2023, Biro Kesra Lampung merealisasikan anggaran belanja sewa kapal terbang untuk subsidi ongkos transit daerah haji sebesar Rp36.449.550.000 dan merealisasikannya sebesar Rp34.498.438.920.

“Berdasarkan hasil telaah dokumen pertanggungjawaban, belanja tersebut merupakan bentuk subsidi atas ongkos transit daerah berupa dana yang dikeluarkan oleh Pemprov Lampung untuk membiayai transportasi jamaah haji dari Kota Bandar Lampung ke Jakarta,” tulis BPK RI dalam LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 halaman 36.

Menurut BPK RI, pembayaran belanja sewa kapal terbang ini dianggarkan yang sumbernya berasal dari subsidi Pemkab/Pemkot di wilayah Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan SK Gubernur No. G/255/B.02/HK/2023 tanggal 11 April 2023 tentang penetapan subsidi Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji/OTD tahun 2023.

Berdasarkan jumlah tersebut, maka biaya OTD adalah Rp 36,5 miliar untuk seluruh jamaah, sedangkan per jamaah yaitu Rp5,1 juta. Maka, diantara anggaran dan realisasi ada selisih sekitar Rp 1 miliaran. Sehingga BPK RI menyimpulkan, atas belanja sewa kapal terbang tersebut seharusnya dianggarkan pada Belanja Uang dan/atau Jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. Atau perlakuannya serupa dengan kegiatan berupa kegiatan wisata rohani muslim/umroh yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tersebut. (zimi)

Pos terkait