Bongkar Post
Bandar Lampung,
Lembaga Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung mengklaim telah terjadi dugaan perbuatan yang melawan hukum dengan dan atau disengaja melakukan unsur –unsur yang yang bersifat Wanprestasi terhadap Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Infrastruktur pada Satuan Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman dan Hortikultura (KPTH) Provinsi Lampung.
Hal ini diungkap Ashari Hermansyah selaku ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) dalam rilis yang disampaikan ke awak media, Senin, tanggal 30/10/2023.

Ashari mengatakan, “pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang dimaksud adalah pada kegiatan tahun anggaran 2023, bersama tim kerja sudah menyelesaikan survey dan monitoring. Menurut kami, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, kekurangan volume dan juga tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.
Pekerjaan yang dimaksud ungkap dia adalah:
REHAB GUDANG PROSSESING BENIH UPB PALAS, lokasi Kabupaten Lampung Selatan, Nilai 509.000.000,
REHAB RUANG KANTOR (LPHP TRIMURJO), Lokasi Kabupaten Lampung Tengah, nilai 648.630.000,
REHAB RUANG PENYIMPANAN BENIH, lokasi UPTD BPSB – Bandar Lampung, Nilai 498.868
PENYEDIAAN SARANA PENGAIRAN, lokasi UPTD BPSB – Bandar Lampung, Nilai 641.901.000,
REHAB PAGAR (LPHP TRIMURJO), Lokasi Kabupaten Lampung Tengah, Nilai 293.545.305,
REHAB RUANG PENILAIAN VARIETAS, lokasi UPTD BPSB – Bandar Lampung, Nilai 540.000.000,
REHAB RUANG LABORATORIUM BENIH, lokasi UPTD BPSB – Bandar Lampung, Nilai 947.000.000,
Satu paket 2 kegiatan :
A. Rehab ruang isolasi/identifikasi bakteri (LPHP Trimurjo),
B. Rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan (LPHP Trimurjo), Nilai 970.400.000,
REHAB RUANG SERTIFIKASI BENIH, lokasi UPTD BPSB – Bandar Lampung, Nilai 498.868.303.
Ashari menambahkan, dugaaan toleransi menyimpang terutama pada awal pelaksanaan tidak ada papan informasi proyek, pengurangan volume pembesian, pengurangan volume selimut beton, baja ringan tidak sesuai standar SNI, kualitas sleding door dan lainnya.
“Ini jelas terdapat unsur pembiaran oleh pihak terkait, dikarenakan kurangnya pengawasan dari internal setempat, dan diharapkan kepada dinas terkait diminta untuk membongkar kembali atau mengganti kembali item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja karena berpotensi merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Meskipun MTM Lampung sudah melayangkan surat sebanyak 2 kali secara resmi, dan dijawab melalui kiriman surat lewat whatsapp, namun isi jawaban klarifikasi tidak relevan dengan temuan yang kami peroleh di lapangan.
“Dan jika nantinya telah terjadi serah terima pekerjaan (PHO) tanpa mengindahkan apa yang tertera pada data diperoleh, maka kami anggap patut diduga telah terjadi perbuatan kolusi dan nepotisme,” papar Ashari.
Ia tambahkan juga perihal dimaksud sudah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk segera dilakukan pemeriksaan, dan akan disampaikan juga oleh pihak aparat penegak hukum, jika terbukti ada indikasi kolusi dan nepotisme. [Rls]







