Bongkar Post – Aliran Uang Rp 27 M ke Dito, Pakar Hukum Menyebutnya Suap

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Jakarta,

Tujuan pemberian uang yang terjadi pada saksi Menpora Dito Ariotedjo, menjadikan kasus ini masuk kategori suap.

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat, tujuan pemberian uang tersebut sudah jelas yakni untuk melakukan upaya penghentian perkara kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.

“Penerimaan Rp 27 miliar itu tidak bisa dimasukkan ke gratifikasi, karena sudah tau uang diterima itu adalah suap dalam rangka menghentikan suatu perkara tindak pidana korupsi yang ada di kominfo,” jelas Mudzakir, seperti dikutip inilah.com, Selasa (11/7/2023).

Bahkan, kata Mudzakir, karena maksud dan tujuan pemberian uang jelas maka penerapan pasal gratifikasi tidak dapat berlaku kepada Menpora Dito. Sebab, lanjut Mudzakir, dengan pasal suap, sekalipun uang telah dikembalikan tetap tidak merubah tindak pidana yang sudah dilakukan.

Termasuk bantahan terkait penerimaan uang dilakukan sebelum menjabat Menpora, juga tidak berlaku.

“Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan pejabat bersangkutan itu (Dito), menerima agar menghentikan perkara itu dan kemudian dikembalikan kembali maka saya ingatkan bahwa tindak pidana korupsi sudah terjadi,” kata Mudzakir.

Lebih jauh Mudzakir berharap Kejaksaan Agung membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi suap harus tetap diproses, tidak terkecuali seorang menteri yang baru diangkat,” kata Mudzakir.

Dilansir sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan pihaknya bakal mendalami soal kasus perintang penyidikan (obstraction of justice) yang diduga melibatkan Dito dan 10 orang lainnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan diduga memberikan uang saweran sebesar Rp27 Miliar itu ke Dito Ariotedjo saat menjadi staf ahli Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung.

Namun, Dito membantah tuduhan tersebut setelah jalani pemeriksaan, Senin, (3/7/2023). (Red)

Pos terkait