Lampung Timur, (Bongkarpost)- Lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dituduh menerima dana 3 juta dari Mulyadi Kepala Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur melalui pemberitaan media online resolusinews.com, Sabtu (20/6/2020).
Berita fitnah kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur yang sebelumnya pada Jum’at pagi berita menyasar Bupati Lampung Timur H. Zaiful Bokhari.ST.MM., di media SerikatNews.com dan telah dilaporkan Kepolres Lampung Timur. Rencananya, Senin (22/6/2020) pemberitaan ini juga akan dilaporkan ke Cyber Crime Polda Lampung.
Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH. MH., diberitakan menerima dana Rp3 juta dari Mulyadi, lagi- lagi etika jurnalis dan kaedah- kaedah jurnalistik tidak dipakai oleh Hendra seseorang yang mengaku jurnalis resolusi news.com.
Musannif Effendi Yusnida mengatakan, seorang jurnalis ketika akan memberitakan berita maka wajib check and balance serta konfirmasi.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi Hendra dan sang Nara sumber Mulyadi tidak pernah berkomentar seperti itu, ada bukti rekaman Mulyadi dan screenshoot WhatsApp Mulyadi kepada Hendra yang mengaku wartawan resolusi news.com. Kita akan kaji permasalahan ini bila perlu kita bawa keranah hukum,” papar Fendi sapaan akrab ketua PWI Lampung Timur itu.
Menurutnya, upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugikan sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Namun apabila resolusi news.com secara administratif bukan dikatagorikan media online yang berbadan hukum serta tidak terdaftar dari Dewan Pers Indonesia, maka PWI Lampung Timur akan sikapi masalah ini.
“Namun apabila resolusi news.com itu masuk katagori media online kami akan melaporkan ke dewan pers indonesia. Sebab salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” kata Fendi.
“Pasal 18 ayat (2) UU Pers, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), itu isi dalam pasal tersebut,” papar Fendi yang juga terdaftar sejak tahun 2016 sebagai advokat di perhimpunan advokat Indonesia (PERADI).
Mulyadi selaku nara sumber yang diberitakan oleh media resolusi news.com menuturkan, dirinya tidak pernah mengatakan bahwa PWI menerima dana Rp3 juta rupiah berita itu tidak sesuai dengan apa yang saya katakan.
“Saya tidak pernah berkomentar bahwa PWI diberi dana Rp3 juta, beritanya tidak sesuai dengan yang saya katakan,” papar Mulyadi.
Di group Reshuffle PWI Lampung, Sekretaris PWI Provinsi Lampung H. Nizwar mengatakan, apabila pemberitaan itu tidak benar maka harus di seret keranah undang- undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Jikalau itu tidak benar, maka wajib PWI memperkarakan berita dengan menyeret ke UU ITE. Sebab dengan tidak tuntasnya masalah ini, maka PWI akan kehilangan wibawa,” tutupnya di komentar group. (Fadli)







