Bandar Lampung, (Bongkarpost)- Dugaan persekongkolan pada tender penambahan ruang rawat inap rumah sakit pada pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan non bedah RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung tahun anggaran 2020 mencuat.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengaduan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Interen Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Nomor surat 20/KSO/AFJ-IKA/I/2020 Perihal pengaduan oleh PT. Asri Fariz Jaya dan PT. Insan Kharisma Abadi tertanggal 16 Juni 2020.
Dalam pengaduan tersebut, Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan atau Pejabat Pengadaan Kurang Transparan, tidak bersikap fair kepada seluruh peserta tender yang ikut serta dalam lelang proyek bernilai 28 milyar tersebut.
Diduga PPK mengkondisikan pada merk dan spesifikasi teknis tertentu pada saat persiapan menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan terjadi perubahan KAK pada tender pertama dan pada saat tender ulang, yang tidak sesuai dengan alasan terjadinya tender ulang.
Pada saat persiapan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menetapkan spesifikasi teknis mengarah pada merk atau produk tertentu, itu terbukti dengan tidak adanya refrensi merk produk pada pekerjaan lift. Sedangkan produk AC dan lainnya di berikan refrensi merk dan produk.
Selain itu, pada saat pemilihan Pokja Pemilihan, tidak memberikan penjelasan sewaktu pemberian penjelasan (aanwijzing) kepada peserta tentang tidak adanya penjelasan spesifikasi teknis refrensi produk lift yang dapat dipakai, karena ada perbedaan pada spesifikasi teknis AC dan alat lainnya, dimana refrensi prodak yang dapat dipakai disebut didalam dokomen teknis (terlampir).
Selain itu, jawaban atas sanggahan juga tidak sesuai dengan substansi atas sanggahan yang di sampaikan oleh peserta tender yakni PT. Asri Fariz Jaya dan PT. Insan Kharisma Abadi.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum mendapat konfirmasi dari RSUD Abdul Moeloek terkait pengaduan dari PT. Asri Fariz Jaya dan PT. Insan Kharisma Abadi kepada Inspektorat Provinsi Lampung. (Red)