Alergi Wartawan, Kabid Perkim Purwakarta : PWDPI Purwakarta Sebut Bukan Ciri Pejabat Publik

Alergi Wartawan, Kabid Perkim Purwakarta : PWDPI Purwakarta Sebut Bukan Ciri Pejabat Publik

 

Bacaan Lainnya

Purwakarta, bongkarpost.co.id – Sikap Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, Subiyanto, dikecam insan pers. Pejabat itu bungkam total saat dimintai konfirmasi wartawan terkait penggunaan anggaran dan realisasi proyek di bidangnya.

Panggilan telepon tidak diangkat. Pesan WhatsApp masuk, centang dua, tapi dibiarkan dingin tanpa balasan. Padahal konfirmasi yang diminta menyangkut uang negara miliaran rupiah yang dikelolanya.

Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Purwakarta, Maman Mulyana, naik pitam melihat gaya pejabat yang anti kritik ini. Ia menegaskan, PNS digaji pajak rakyat wajib terbuka dan kooperatif kepada pers,” ucapnya, Sabtu (09/05/2026).

“Kalau jadi pejabat tapi alergi dikonfirmasi wartawan, lebih baik mundur! Ini jabatan publik, bukan warisan keluarga. Pers bekerja di bawah UU No. 40 Tahun 1999. Menghalangi atau mengacuhkan konfirmasi itu bentuk pembangkangan terhadap UU,” tegas Maman.

Maman menilai, sikap Subiyanto melecehkan fungsi kontrol sosial pers dan mencederai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Gaji mau, tunjangan jalan, fasilitas dinas dipakai. Tapi giliran dimintai pertanggungjawaban malah kabur. Ini mental pejabat yang tidak patut ditiru. Kalau bersih, kenapa takut bicara?”

PWDPI Purwakarta mendesak Bupati melakukan evaluasi total. “Pejabat itu pelayan, bukan penguasa. Kalau komunikasi dengan publik saja gagal, bagaimana mau menjalankan program? Jangan pelihara pejabat yang jadi benalu birokrasi. Copot jika tak bisa transparan,” desak Maman.

Menurut Maman, diamnya pejabat saat dikonfirmasi justru memicu asumsi negatif publik. “Diam bisa diartikan macam-macam. Ada yang disembunyikan? Takut terbongkar? Kalau memang programnya benar, jelaskan. Pers itu mitra, bukan musuh,” ujarnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Subiyanto tetap memilih bungkam. Nomor WhatsApp aktif, tapi tidak ada itikad menjawab. Publik bertanya: mengapa seorang Kabid Perkim takut bicara soal programnya sendiri?

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, hak jawab dan hak koreksi diberikan seluas-luasnya kepada Subiyanto maupun Dinas Perkim Kabupaten Purwakarta. Bola ada di tangan pejabat. Mau klarifikasi atau terus bersembunyi dari publik. (Team)

Pos terkait