Sulit Dikonfirmasi, Kabid Perkim Purwakarta Bungkam Saat Dimintai Keterangan, Prinsip Pelayanan Publik Dipertanyakan

Sulit Dikonfirmasi, Kabid Perkim Purwakarta Bungkam Saat Dimintai Keterangan, Prinsip Pelayanan Publik Dipertanyakan

 

Bacaan Lainnya

Purwakarta, bongkarpost.co.id – Sikap Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, Subiyanto, menuai sorotan. Pasalnya, pejabat tersebut dinilai sulit berkomunikasi dan tidak memberikan respons saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait sejumlah program di bidangnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan resmi. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan dari Subiyanto.

Sikap bungkam pejabat publik tersebut memicu reaksi dari kalangan aktivis. Seorang pegiat kontrol sosial di Purwakarta yang enggan disebutkan namanya menilai, pejabat publik wajib membuka ruang komunikasi dengan pers sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau susah dikonfirmasi dan tidak mau merespons wartawan, untuk apa jadi pejabat? Tugas pejabat itu melayani publik, termasuk memberikan informasi. Pers itu jembatan ke masyarakat,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, badan publik wajib menyampaikan informasi, kecuali yang dikecualikan. Pejabat yang membidangi urusan teknis idealnya menjadi corong penjelasan program kepada publik melalui media.

Pengamat kebijakan publik menegaskan, keengganan memberi keterangan justru menimbulkan spekulasi liar. “Diamnya pejabat bisa diartikan macam-macam oleh publik. Padahal kalau programnya benar, sampaikan saja. Hak jawab itu penting untuk meluruskan,” katanya.

Hingga kini belum diketahui alasan Subiyanto tidak merespons konfirmasi wartawan. Kami masih terus berupaya menghubungi yang bersangkutan serta pimpinan di atasnya untuk mendapat klarifikasi. (Maman)

Pos terkait