Lampung Barat, BP.id
Kepala Kantor (Kakan) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Muzakar akui telah membuat kebijakan penahanan gaji serta pemalsuan tandatangan salah satu stafnya, Merah Bangsawan, Kasi Kesatuan Bangsa di kantor setempat.
Gaji Merah Bangsawan ditahan selama kurang lebih 5 bulan, dari Agustus hingga Desember 2019. Selain itu, ada kebijakan yang kontroversi yang dilakukan Kakan Kesbangpol, selain ditahannya gaji, Merah Bangsawan juga tidak dilibatkan dalam setiap kegiatan.
Meski demikian, terdapat surat pertanggung jawaban (SPJ) dari kegiatan kantor tersebut yang mencatut tanda tangan Merah Bangsawan.
Kisruh antara pimpinan dan staf ini, berawal ketika Merah Bangsawan meminta izin tidak masuk kerja, karena anaknya sakit, sehingga harus dioperasi dan dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
“Pada Juli 2019, puteri saya menderita penyakit kelenjar sehingga dokter mengambil tindakan operasi. Lalu saya mengambil izin selama tiga hari untuk mendampingi puteri saya operasi. Namun ketika saya kembali masuk kantor, Pak Muzakar marah-marah, bahkan mengajak saya berkelahi,” tutur Merah, Kamis (23/1/2020).
Dikatakan Merah, dari kejadian itu pihaknya tidak lagi menerima gaji seperti bulan-bulan sebelumnya. “Sudah enam bulan ini saya tidak menerima gaji karena ditahan pak Muzakar. Saya tidak tahu alasannya. Mungkin ini bagian dari peristiwa enam bulan lalu setelah saya izin tidak masuk kerja itu,” ungkap Merah.
Bahkan, lanjut dia, Muzakar juga diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPj) semua kegiatan yang ada di bidangnya. “Sejak itu saya tidak pernah dilibatkan lagi dalam semua kegiatan. Tapi memang waktu kami adu mulut, dia (Muzakar) sempat mengutarakan tidak akan mencairkan semua kegiatan yang ada di bidang saya. Itu terjadi sepanjang enam bulan terakhir ini,” terang Merah.
Sementara itu, Kakan Kesbangpol Lambar, Muzakar saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan terkait kebijakan penahanan gaji, serta pemakaian tanda tangan stafnya untuk kepentingan surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan.
Namun Muzakar berdalih, untuk penahan gaji yang dilakukan pihaknya merupakan kesepakatan bersama antara dirinya selaku pimpinan dan Merah Bangsawan yang merupakan bawahannya. Hal ini buntut dari hukuman indisipliner yang dilakukan oleh Merah Bangsawan.
“Sudah ada perjanjian diatas matrai mengenai penahanan gaji. Ini merupakan kesepakatan bersama atas tindakannya yang tidak disiplin,” katanya.
Muzakar menyebut, Merah Bangsawan seringkali tidak masuk kantor, sehingga pihaknya memberikan sanksi indisipliner.
“Gaji Merah Bangsawan memang kami tahan, tetapi bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi karena staf saya ini jarang masuk, jadi ada sanksi yang juga atas kesepakatan kami, saya dan Merah Bangsawan. Bukan karena sikap otoriter saya langsung melakukan hal sepihak,” tandasnya.
Dikatakan Muzakar, kesepakatan tersebut dilakukan pada April 2019, karena Merah Bangsawan sering bolos bekerja. Saat itu, Merah Bangsawan datang bersama istrinya. Dalam surat pernyataan tersebut tertulis gaji akan ditahan dan tidak diberikan tunjangan kinerja selama dirinya masih menunjukkan sikap malas bekerja.
“Usai melakukan kesepakatan itu, kami juga memberikan surat teguran secara tertulis pada 29 Mei 2019. Namun dari surat teguran pertama tidak diindahkan, maka kami memberikan surat teguran kedua pada 30 September 2019 dan yang ketiga pada 4 November 2019. Namun dari semua teguran yang saya berikan selaku pimpinannya, tetap tidak diindahkan,” jelas Muzakar.
Terkait penggunanan tandatangan untuk kepentingan SPj, menurut Muzakar pihaknya telah mengambil kebijakan dengan mengalihkan wewenang, karena yang bersangkutan jarang masuk.
“Tidak ada pemalsuan tanda tangan, tetapi ada pengalihan kewenangan karena kegiatan kami harus berjalan. Apalagi dana untuk kegiatan sudah dianggarkan dan benar tandatangan itu masih atas nama Merah,” kata Muzakar. (wahyu/ukun)