BongkarPost.co.id
Zebra cross diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fungsi zebra cross adalah lajur penyeberangan untuk memberikan prioritas dan keamanan kepada pejalan kaki saat menyeberang jalan. Zebra cross membantu mengatur lalu lintas dan mengingatkan pengendara kendaraan untuk menghentikan atau mengurangi kecepatan saat ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Untuk diketahui, zebra cross juga digunakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki.
Zebra cross dapat ditemukan di berbagai kota besar dan kecil, serta di sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat umum lainnya.
Pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan harus mendorong penggunaan zebra cross di area-area ruang publik. Guna disiplin dalam berkendara untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki yang hendak menyeberang.
Sementara itu, lokasi penempatannya juga harus mempertimbangkan apakah jalanan tersebut memiliki jarak pandang yang cukup.
Pemasangan zebra cross di area yang tidak sesuai sangat tidak diperbolehkan.
Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi zebra cross, antara lain tanjakan, turunan, dan tikungan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di area-area yang berbahaya.
Aturan mengenai marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Berkenaan zebra cross layak dipertimbangkan oleh Dinas terkait, yakni area sekolah seperti di SMKN5 Bandarlampung jalan Tirtayasa Sukabumi. Mengingat ada seribuan siswa hilir mudik ditambah kendaraan keluar masuk disaat jam masuk dan pulang sekolah.
Senada hal tersebut harap pihak sekolah Roni, S.T., Humas SMKN5 Bandarlampung,”Terima kasih jika difasilitasi (marka/zebra cross, red),” katanya singkat, Rabu (16/10/2024). (rusmin)