Warga Kelurahan Kebon Jeruk Pertanyakan Realisasi Sertifikat PTSL

ilustrasi

Bandar Lampung, BP.id
Warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pertanyakan realisasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang hingga saat ini masih terkatung-katung. Pasalnya, untuk memproses sertifikat tanah melalui program PTSL itu, warga dipungut dana yang bervariasi nilainya hingga Rp1.200.000 per bidang tanah. Hal itu terungkap saat tim Bongkarpost.id mendatangi sejumlah warga di kelurahan tersebut.

“Kami sudah memberikan dana untuk proses pembuatan sertifikat melalui program pemerintah PTSL, kami diminta oleh Pokmas sebesar Rp1.200.000 per sertifikat, dana kami berikan secara bertahap yang alasanya akan digunakan untuk pembuatan sporadik, biaya ukur, hingga keluarnya sertifikat PTSL,” ungkap salah seorang warga yang enggan ditulis namanya.

Bacaan Lainnya

Warga pun menjadi bertanya-tanya kenapa hingga saat ini sertifikat tanah PTSL belum jadi, padahal Lurah yang membuat surat sporadik itu sudah berganti. Pada saat itu, Lurah Kebon Jeruk dijabat oleh Hi. Syahrial Azmi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Telukbetung Utara.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Pokmas Kelurahan Kebon Jeruk, Reza mengaku, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur SK 3 Menteri. Namun saat ditanya apa isi dari peraturan SK 3 Menteri itu, Reza berkilah lupa. “Waduh lupa mas,” ucapnya singkat via telpon.

Ketika dirinya dikonfirmasi terkait persoalan PTSL, ia pun meminta agar persoalan keluarnya surat sporadik juga dipertanyakan kepada Lurah yang membuatnya, yang pada saat itu dijabat oleh Syahrial Azmi.

“Jangan cuma saya yang ditanya mengenai pembuatan PTSL, karena sebelumnya ada surat sporadik yang dikeluarkan oleh Lurah, jadi jangan hanya saya saja yang ditanya, tanya juga Lurahnya,” kelitnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, surat sporadik dibuat oleh Lurah yang pada saat itu dijabat oleh Syahrial Azmi, dengan biaya bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp500.000. Uang tersebut hanya untuk pembuatan surat sporadik.

Selanjutnya, nilai uang yang disetorkan warga menjadi bertambah Rp500.000, saat surat sporadik berada di Pokmas. Dan bertambah lagi Rp200.000 dengan alasan untuk biaya tukang ukur. Sehingga total yang diberikan warga untuk pembuatan sertifikat PTSL mencapai Rp1.200.000 per bidang tanah. (sugi)

Pos terkait