Wakil Bupati Pesibar Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Sejumlah Ranperda

Pesisir Barat, BP.id
Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH, MH diwakili Erlina, SP, MH selaku Wakil Bupati menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan terkait jawaban pemerintah daerah atas Pandangan Umum Fraksi, di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (13/3/2020).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Erlina menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas masukan, saran yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Pesibar demi perbaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas Pandangan Umum Fraksi Nasdem mengenai peran serta masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah terkait kebersihan dan keindahan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 116 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah.

Pemerintah daerah telah mengunggah rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk pada Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pesisir Barat agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan Fraksi Nasdem terhadap Ranperda tentang pencegahan bahaya kebakaran.

“Kami sependapat bahwa pemerintah perlu memenuhi hak asasi masyarakat untuk mendapat perlindungan dari ancaman bencana kebakaran, baik dari aspek tanggap darurat maupun mengenai keseluruhan manajemen resiko, maka dari itu pemerintah daerah menganggap perlu adanya peraturan yang mengatur tentang kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, terima kasih atas tanggapan positif Fraksi Nasdem terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum. ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, serta ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu,” paparnya.

Kemudian dilanjutkan dengan menanggapi pandangan umum dari Fraksi Amanat Indonesia Raya. ”Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap ranperda tentang kebersihan dan keindahan, ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi terhadap ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, serta ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu, berdasarkan ketentuan pasal 96 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebelum di tetapkan oleh bupati, ranperda harus disampaikan terlebih dahulu kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Gubernur dalam melakukan evaluasi juga tetap berkoordinasi dengan menteri dalam negeri, sehingga terhadap pengaturan penarikan pajak dan retribusi pada suatu daerah tetap disesuaikan dengan kewenangan pada pemerintah daerah kabupaten,” selanjutnya.

Kemudian, Wakil Bupati juga menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait dengan ranperda tentang kebersihan dan keindahan.

“Dapat kami jelaskan bahwa kewajiban menjaga fasilitas umum serta sarana dan prasarana penunjang fasilitas umum adalah kewajiban kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Karena dalam menjaga kebersihan tidak bisa hanya dari salah satu unsur saja, sehingga pengaturan pada perda ini mencakup semua orang,” kata Bupati.

Mengenai ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, sesuai ketentuan pasal 163 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa setelah perda diundangkan, pemerintah daerah bersama DPRD harus bersama-sama menyebarluaskan kepada masyarakat, dalam rangka meminimalisir atau mencegah bencana kebakaran di Kabupaten Pesisir Barat.

Wakil Bupati juga mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap ranperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, bahwa perubahan atas peraturan daerah ini bertujuan untuk membatasi peredaran dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan peraturan daerah ini juga diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.

Selanjutnya pasal 37 mengenai struktur dan besaran tarif pada perda nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, dilakukan penyesuaian karna idealnya pengaturan tentang tarif sebagaimana dimaksud, terdapat pada perda tentang retribusi sehingga perlu dihapus pengaturannya dalam perda nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Pada ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah, yang diubah hanya pasal 35 yang mengatur tentang pajak penerangan jalan, karena struktur dan besaran tarif belum sesuai dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 28 tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara persero.

Wakil bupati mengucapkan terima kasih atas dukungannya mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.

Pada ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha hanya menyesuaikan besaran tarif dengan perkembangan perekonomian di Kabupaten Pesisir Barat terhadap 1). tarif retribusi pemakai kekayaan daerah, 2). tarif retribusi tereminal; dan 3) tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Ketentuan terkait teknis pemungutan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati, terkait retribusi tempat dan pemotongan hewan, pemerintah daerah belum memiliki sarana dan prasarana rumah potong hewan, pengaturan tarif retribusi pada perda dimaksud hanya dikenakan tarif retribusi. Ketika masyarakat menggunakan jasa rumah potong hewan milik pemerintah daerah, sedangkan untuk pengaturan pada ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu, pemerintah daerah tidak dapat mengatur jumlah/kuantitas minuman beralkohol yang dijual, namun pemerintah daerah hanya dapat mengatur tentang besaran tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, dan jenis tempat penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati menanggapi pandangaan umum Fraksi Golkar – Perindo terhadap ranperda tentang kebersihan dan keindahan, pengaturan tentang pengelolaan sampah.

“Sebaiknya kita tetapkan lebih rinci pada peraturan daerah tersendiri. terkait setiap pelanggaran pada ranperda ini diberikan tindakan penertiban sebagaimana tercantum dalam pasal 16 ranperda tentang kebersihan dan keindahan,” jelas Bupati.

Mengenai perilaku kalangan remaja yang mabuk dengan minuman sejenis obat batuk dan lem, pemerintah daerah akan lebih giat dalam melakukan penertiban dan pemerintah daerah akan menyusun rencana aksi penanganan penyalahgunaan obat batuk dan lem oleh kalangan remaja.
Mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa yang diubah pada ranperda ini hanya pasal 35 yang mengatur tentang pajak penerangan jalan, karena struktur dan besaran tarif belum sesuai dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 28 tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (persero).

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terkait teknis, mekanisme dan prosedur pengenaan dan pemungutan pajak memang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas tanggapan dan saran terhadap ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum dan ranperda tentang perubahaan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju terhadap kenaikan tarif yang signifikan, tetapi tetap harus disesuaikan dengan kesejahteraan masyarakat dan kewajaran.

Untuk pengaturan pada ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pemerintah daerah tidak dapat mengatur jumlah/kuantitas minuman beralkohol yng dijual, namun hanya dapat mengatur tentang besaran tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, dan jenis tempat penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapannya kepada Fraksi Demokrat, bahwa yang dimaksud dengan elemen estetika adalah elemen yang mempengaruhi suatu daerah agar terlihat menarik dan menonjolkan sisi keunikannya yang diaplikasikan pada sarana dan prasarana umum suatu daerah.

“Contoh di Kabupaten Pesisir Barat terdapat “tugu tuhuk”, itu adalah salah satu elemen estetika daerah yang harus kita jaga keindahannya bersama-sama,” imbuhnya.

Selanjutnya terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada wilayah hutan, pemerintah daerah dalam rancangan ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pada pasal 27 dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah provinsi apabila terdapat kebakaran pada daerah-daerah perbatasan atau hutan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Terhadap ranperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa mengenai perilaku kalangan remaja yang mabuk dengan minuman sejenis obat batuk dan lem, pemerintah daerah akan lebih giat dalam melakukan penertiban. pemerintah daerah akan menyusun rencana aksi penanganan penyalahgunaan obat dan lem oleh kalangan remaja. (eko)

Pos terkait