Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan RJ kepada 4 orang Kasus dugaan Pemerasan
Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan diri sendiri atau orang lain
Menanggapi hal kejadian tersebut salah satu Pemerhati hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada Kapolres Samosir yang saat ini masih di Pimpin oleh AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H untuk melakukan upaya mediasi dan Restoratif justice mengenai empat orang tersebut yakni PMS (60) dan ZK (48) warga Pematangsiantar, AP (53) dan AA (43), warga Simalungun yang telah diamankan beberapa hari yang lalu tentang dugaan Pemerasan kepala desa, Jum’at (18/9/2026).
“ia juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Samosir untuk memeriksa 4 orang dugaan Pemerasan tersebut, Namun menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret.
“Tetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,”
Ia juga menambahkan, meminta Penyidik Polres Samosir untuk menetapkan seseorang bersalah tidak berdasarkan tekanan massa maupun opini publik.
“Apakah uang tersebut diberikan karena tekanan, atau sebelumnya telah terjadi proses tawar-menawar dan kesepakatan antara kedua pihak?
Sebab, ketika terjadi pembicaraan mengenai nominal, permintaan tertentu, kemudian berujung pada kesepakatan pembayaran, rangkaian peristiwa itu perlu dilihat secara utuh. Apa yang diminta, apa yang ditawarkan, dan apa yang menjadi imbalannya menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara.
Meminta penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang menerima uang. Pihak yang memberikan, alasan pemberian, proses tawar-menawar, hingga kesepakatan yang terjadi juga penting untuk didalami. Ujarnya (s.hadi purba/red)







