Welly Adiwantra Tersangka Korupsi Rekrutmen Honorer, Keluar Polda Lampung Langsung ke Ruang Tahanan

Welly Adiwantra Jadi Tersangka Korupsi Rekrutmen Honorer, Keluar Polda Lampung Dikawal ke Ruang Tahanan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan

Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus IV (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (18/09/2026).

Welly datang ke Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, dan keluar pada jam 17.15 WIB.

Kedatangan Welly berlangsung setelah sebelumnya penyidik melayangkan sejumlah panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan.

Sementara itu, saat didatangi wartawan di Mapolda Lampung, setelah diperiksa oleh Tim Ditreskrimum IV, tidak memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Ia dikawal langsung menuju ruang Tahanan Mapolda Lampung.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro. Sejumlah laporan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan ratusan tenaga honorer yang direkrut pada periode 2024–2025.

Nilai kerugian negara yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara ini juga berbeda berdasarkan hasil atau sumber yang digunakan, sehingga angka tersebut masih perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Pemeriksaan Welly pada Jumat (18/09/2026) menjadi bagian lanjutan proses penyidikan sebelum perkara tersebut kembali dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan penyidik telah memenuhi sejumlah ketentuan dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kalau masalah penahanan, kan sesuai hukum acara. Sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif,” ujarnya.

Namun, hingga pemeriksaan selesai, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Welly. Ia menyebut proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya rekrutmen tenaga kontrak yang dilakukan pada periode anggaran 2024. Polda Lampung sebelumnya menyebut jumlah tenaga honorer yang menjadi objek perkara mencapai ratusan orang dan perkara tersebut berkaitan dengan saat Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.

“Rekrutmen tenaga kontrak itu sudah dilarang sejak tahun 2023. Ini terkait penataan tenaga non-ASN,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak akhir Desember dan kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka serta alat bukti lainnya.

Dalam pemeriksaan, Welly disebut membantah dan tidak mengakui dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Yang bersangkutan membantah, tidak mengakui,” katanya.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum kembali dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebelumnya, berkas perkara Welly telah memasuki tahap pertama dan dikembalikan jaksa dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

“Setelah ini kita kirim berkas lagi, dan langsung kita kirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegasnya.

Dalam perkara ini, BPKP Lampung sebelumnya menghitung kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar. Welly ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2026, saat masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. (WB)

Pos terkait