Terlibat Penggelapan Mobil Hingga Rp1 Miliar Lebih, Anggota DPRD Bandar Lampung Asal Gerindra Dilaporkan ke Polda 

Foto. Ist

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Yunika Indahayati dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1,16 miliar.

Yunika, yang juga Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung dengan surat laporan bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan penggelapan bermula ketika Yunika menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Mobil tersebut awalnya disewa untuk waktu satu bulan. Namun setelah itu, terlapor kembali menyewa sejumlah kendaraan lain secara bertahap. Sehingga total terdapat tujuh unit kendaraan yang disewa dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026.

Rinciannya, Toyota Avanza warna putih yang disewa pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn lainnya pada 12 Mei 2026.

Dalam perkembangannya, beberapa kendaraan tersebut telah ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pihak pelapor.

Namun, masih terdapat tiga unit kendaraan yang belum dikembalikan. Ketiga mobil tersebut disebut berada di tangan pihak penerima gadai.

Tiga kendaraan yang berada di tangan penerima gadai, yaitu Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.

Selain persoalan kendaraan, pelapor juga menyebut adanya kewajiban pembayaran uang sewa yang belum diselesaikan.

Akumulasi nilai kendaraan dan kewajiban pembayaran tersebut membuat pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1.163.600.000.

Dikutip dari Liputan 6.com, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut.

Menurut Ujang, penyidik sejauh ini telah mengamankan dua unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, dua kendaraan yang telah diamankan yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Ujang mengatakan, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami sejumlah fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” jelasnya.

Penyidik juga masih mendalami keberadaan kendaraan lain yang belum dikembalikan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. (tk/*)

Pos terkait