UU Pers Tidak Mengenal Istilah “Produk Jurnalistik” dan “Karya Jurnalistik”

UU Pers Tidak Mengenal Istilah “Produk Jurnalistik” dan “Karya Jurnalistik”

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Bandar Lampung – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memuat definisi hukum mengenai istilah “produk jurnalistik” maupun “karya jurnalistik”. Undang-undang tersebut justru menggunakan istilah “kegiatan jurnalistik” sebagai dasar pengaturan aktivitas pers di Indonesia.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers, yang menyebut pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan tersebut meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data, grafik, maupun bentuk lainnya melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, Pasal 1 angka 4 mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Definisi ini menegaskan bahwa fokus pengaturan UU Pers berada pada proses dan pelaku jurnalistik, bukan pada istilah hasil akhirnya.

Dalam praktik pers nasional, istilah produk jurnalistik lazim digunakan untuk menyebut seluruh hasil kegiatan jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers, seperti berita, foto jurnalistik, video, infografik, podcast, hingga siaran langsung. Sementara itu, karya jurnalistik umumnya merujuk pada hasil kerja intelektual wartawan, seperti berita langsung (straight news), feature, laporan investigasi, laporan mendalam, maupun tajuk rencana.

Meski demikian, kedua istilah tersebut merupakan terminologi yang berkembang dalam praktik profesi, literatur akademik, dan pedoman pers. Keduanya bukan istilah yang didefinisikan secara eksplisit dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, apabila mengacu secara normatif pada UU Pers, istilah yang memiliki dasar hukum adalah pers, perusahaan pers, wartawan, dan kegiatan jurnalistik. Adapun istilah produk jurnalistik dan karya jurnalistik lebih tepat dipahami sebagai istilah profesi yang lahir dari perkembangan praktik jurnalistik, bukan sebagai terminologi yang dirumuskan dalam undang-undang.
(Rusmin)

Pos terkait