Upaya Elti Yunani Gugurkan Sita Kandas, Kuasa Hukum Nuryadin: SHM 674/GR Tetap Disita

Upaya Elti Yunani Gugurkan Sita Kandas, Kuasa Hukum Nuryadin: SHM 674/GR Tetap Disita

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Upaya Hj. Elti Yunani membatalkan sita eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang diajukan Elti.

Putusan tersebut membuat permintaan Elti agar sita eksekusi atas SHM Nomor 674/GR diangkat dan dinyatakan tidak sah tidak dikabulkan majelis hakim.

Kuasa hukum H. Nuryadin, Angga Wijaya dan Irfan Balga, menilai putusan tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama terkait pembuktian mengenai status kepemilikan objek yang disengketakan.

“Pokok persoalannya bukan semata-mata siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat. Ketika seseorang mendalilkan bahwa suatu objek merupakan harta pribadinya, tentu harus dapat dibuktikan kapan harta itu diperoleh, dari mana asalnya, bagaimana cara memperolehnya, dan apa dasar perolehannya,” ujar Angga Wijaya dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (16/9/2026).

Menurut Angga, asal-usul dan waktu perolehan harta menjadi aspek penting ketika seseorang mendalilkan suatu aset sebagai harta pribadi, terlebih apabila berkaitan dengan harta dalam perkawinan.

“Majelis Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa bukti kepemilikan atas nama Elti belum cukup untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa SHM Nomor 674/GR merupakan harta pribadi. Yang menjadi persoalan adalah bukti mengenai asal-usul dan waktu perolehan objek tersebut,” katanya.

 

Nama dalam Sertifikat Belum Menjadi Satu-satunya Dasar

Perkara ini bermula ketika Elti Yunani mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN.Tjk. Dalam gugatannya, Elti pada pokoknya mendalilkan SHM Nomor 674/GR merupakan harta pribadinya.

Atas dasar itu, Elti meminta objek tersebut dikeluarkan dari pelaksanaan eksekusi dan sita eksekusi dinyatakan tidak sah.

Dalam pemeriksaan perkara, Elti mengajukan SHM Nomor 674/GR yang tercatat atas namanya beserta sejumlah dokumen pendukung.

Namun, berdasarkan pertimbangan dalam putusan, majelis hakim menilai belum terdapat bukti yang cukup untuk menerangkan bagaimana dan kapan sertifikat tersebut diperoleh sehingga dapat dipastikan sebagai harta pribadi Elti.

Kuasa hukum Nuryadin lainnya, Irfan Balga, mengatakan aspek tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara.

“Dalam perkara ini, yang harus dibuktikan bukan hanya adanya sertifikat atas nama seseorang, tetapi juga dasar dan asal-usul perolehannya. Kalau dalilnya adalah harta pribadi, maka harus ada pembuktian yang dapat menjelaskan status pribadi tersebut,” ujar Irfan saat bersama Angga Wijaya kepada media, Rabu (16/9/2026).

Menurut Irfan, tidak terbuktinya dalil tersebut kemudian berpengaruh terhadap permintaan Elti untuk mengangkat sita eksekusi.

“Karena dalil mengenai status harta pribadi tersebut tidak berhasil dibuktikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara ini, maka permohonan untuk membatalkan atau mengangkat sita eksekusi juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” katanya.

 

Sita Eksekusi Tidak Dibatalkan

Dengan ditolaknya derden verzet untuk seluruhnya, tidak terdapat amar putusan dalam perkara tersebut yang memerintahkan pengangkatan maupun pembatalan sita eksekusi terhadap SHM Nomor 674/GR.

Angga menegaskan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan melihat putusan tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan perkara yang menjadi dasar eksekusi.

“Yang jelas, perlawanan pihak ketiga yang diajukan Elti Yunani tidak berhasil membatalkan sita eksekusi terhadap SHM 674/GR. Tidak ada amar dalam putusan derden verzet ini yang mengangkat atau membatalkan sita tersebut,” ujar Angga.

Menurut dia, posisi tersebut menjadi penting karena perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Bagi kami, putusan ini memberikan kejelasan bahwa derden verzet tersebut tidak menggugurkan sita eksekusi yang menjadi objek perlawanan. Selanjutnya, pelaksanaan putusan harus ditempatkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Dengan putusan tersebut, permintaan Elti untuk mengangkat sita eksekusi atas SHM Nomor 674/GR tidak dikabulkan. Bagi pihak Nuryadin, pelaksanaan perkara selanjutnya tinggal mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

Irfan mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang ada. Yang menjadi fakta dari putusan ini adalah gugatan derden verzet ditolak seluruhnya dan sita eksekusi terhadap objek yang dipersoalkan tidak dibatalkan melalui putusan tersebut,” pungkas Irfan.(*)

Pos terkait