KBPBI Lampung Sampaikan 10 Tuntutan Buruh ke DPRD, Ini Rinciannya
Bongkar Post, Bandar Lampung
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Lampung menyampaikan 10 tuntutan terkait kepastian kerja, upah, perlindungan pekerja hingga penguatan serikat buruh kepada pemerintah.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat Komisi, Kamis (17/9/2026).
Audiensi itu diterima jajaran Komisi V DPRD Lampung, di antaranya Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni, Deni Ribowo dan Ade Utami Ibnu. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu.
Koordinator KBPBI Provinsi Lampung Eko Rahmawan mengatakan, pihaknya meminta DPRD Lampung menerima dan mengawal aspirasi buruh untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Menurut Eko, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan dalam audiensi tidak hanya menyangkut persoalan upah, tetapi juga kepastian hubungan kerja, perlindungan pekerja serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.
“Kami meminta DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi dan tuntutan ini serta ikut mengawal agar dapat disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI,” ujar Eko.

KBPBI merupakan koalisi sejumlah organisasi buruh yang menyatukan aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan 10 tuntutan sebagai berikut:
Pertama, mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada perlindungan dan kepentingan buruh.
Kedua, menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
Ketiga, menjamin hak buruh memperoleh upah yang layak dan bermartabat.
Keempat, menjamin dan melindungi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Kelima, menjamin hak pesangon buruh dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Keenam, memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
Ketujuh, menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan.
Kedelapan, memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Kesembilan, menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh penyandang disabilitas serta pekerja rentan lainnya.
Kesepuluh, menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.
DPRD Lampung Siap Kawal Aspirasi
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni sekaligus pimpinan rapat mengatakan, aspirasi buruh terkait regulasi perlindungan ketenagakerjaan menjadi perhatian DPRD Lampung.
Elly menyatakan DPRD akan mengawal aspirasi tersebut agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
“Ini menjadi konsen kita. Apa yang diminta teman-teman buruh harus kita kawal. Setelah ini akan saya sampaikan kepada pimpinan, kemudian bersama-sama kita sampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI,” kata Elly.
Menurut Elly, komunikasi antara DPRD dan kelompok buruh juga penting agar substansi persoalan ketenagakerjaan dapat disampaikan secara jelas dalam pembahasan di tingkat nasional.
Disnaker: Regulasi Ketenagakerjaan Berada di Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, tuntutan buruh yang disampaikan dalam audiensi berkaitan dengan kebutuhan penguatan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Agus menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 sebagai salah satu rujukan dalam persoalan ketenagakerjaan.
“Memang ada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Ini mengamanatkan adanya perubahan yang fundamental atau substansial terkait masalah ketenagakerjaan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, kewenangan pembentukan dan perubahan undang-undang berada pada pemerintah pusat bersama DPR RI.
Sementara pemerintah daerah menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya.
“Wilayah regulasi undang-undang ini adalah urusan pemerintah pusat. Jadi, pemerintah daerah sebagai pelaksana undang-undang tidak bisa melanggar undang-undang yang berlaku,” katanya.
Karena itu, menurut Agus, aspirasi buruh dari Lampung perlu diteruskan melalui jalur pemerintah pusat agar dapat menjadi bahan dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Ia juga mengingatkan agar perubahan regulasi nantinya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi memperhatikan substansi perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Jangan sampai undang-undang ini substansinya justru jauh dari apa yang diharapkan, terutama dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja,” ujarnya.
Selain perlindungan pekerja, Agus mengatakan kebijakan ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Di dalam ketenagakerjaan, di samping persoalan perlindungan dan kesejahteraan, tentu terkait juga dengan penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia,” kata Agus. (Jim)







