Bandar Lampung, BP
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali melakukan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan asal Aceh yang dikirimkan ke Lampung. Petugas juga mengamankan 6 orang tersangka, diantaranya Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, Suhendra alias Midun, Irfan Usman (meninggal dunia), Jefri Susandi, dan Muntasir.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal atas laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi serah terima narkoba dari Aceh ke Bandar Lampung.
“Lalu tim intel kita melakukan penyidikan secara IT dan human hingga menemukan rumah dan profil target kurir penerima yang bernama Suhendra alias Midun,” ungkapnya, Selasa (10/12).
Dalam rencana penangkapan tersebut, BNNP Lampung membagi 2 tim yakni tim 1 dan tim 2. Tim 1 bertugas untuk membuntuti dari daerah Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, sedangkan tim 2 menunggu di sekitar Rumah Sakit Advent, Kota Bandar Lampung.
“Ketika itu, kurir justru tiba di lokasi parkir RS Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, kemudian kurir meninggalkan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi B 1753 WRL beserta dengan kuncinya berikut barang bukti narkoba,” paparnya.
Kemudian tim 2 mengamankan dua pelaku yang bertugas sebagai kurir antar dan kurir jemput. Ketika itu kedua pelaku berusaha melarikan diri lalu petugas memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki pelaku.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan di mobil jenis Toyota Fortuner dengan disaksikan pelaku, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 40 bungkus berbentuk teh cina berwarna hijau,” katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga menangkap pengendali yang tengah mendekam di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung sebanyak 3 orang yakni Jefri, Hatami, dan Supriyadi. Dari tangan ketiganya juga diamankan barang bukti berupa handphone 3 unit.
“Ketika akan dibawa ke Kantor BNNP Lampung, ketiga tahanan ini berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas kepada ketiganya di bagian kaki,” jelas dia.
Namun dalam TKP lain, petugas juga melakukan penangkapan kepada pelaku Irfan. Ketika dibawa dalam mobil, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas.
“Pelaku ini meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit lantaran kehabisan darah,” ujar Brigjen Pol Ery.
Dari hasil pengembangan dari pelaku Jefri, bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh yang diperoleh dari Muntasir (DPO). (eko/*)