Tuntutan Tak Ditanggapi, Senin Depan Demo Buruh Pelabuhan Panjang Lebih Besar

BANDAR LAMPUNG – Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kota Bandar Lampung, Anif Januardi mengatakan, sejak paska unjuk rasa hari Senin (6/12/2021) hingga saat ini tuntutan Buruh Pelabuhan Panjang belum ditanggapi oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma.

“Sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan dari pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang,” ujar Anif kepada Bongkar Post, Rabu (8/12/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Anif, dikarenakan tidak ada tanggapan oleh pengurus Koperasi TKBM terkait tuntutan Buruh pasca demo kemarin, sehingga rencana akan digelarnya orasi besar-besaran oleh buruh pelabuhan yang akan dilaksanakan pada Senin (13/12/2021), itu dipastikan akan dilaksanakan.

“Sesuai rencana, kami akan melakukan orasi besar-besaran itu selama tiga hari. Di mulai hari Senin (13/12/2021) hingga Rabu (15/12/2021),” jelasnya.

Selain itu, Anif menegaskan, orasi besar-besaran yang akan diikuti oleh seluruh buruh di Pelabuhan Panjang sekitar 1230 buruh akan orasi turun ke jalan.

“Ya 1230 buruh, ini gabungan antara buruh TKBM dan Buruh Supir Pelabuhan Panjang. Itu akan dilaksanakan tiga hari mogok kerja, dimulai hari Senin hingga Rabu, tanggal 13 hingga 15 Desember 2021,” tegas Anif.

“Surat pemberitahuan ke seluruh instansi terkait untuk gerakan orasi turin ke jalan dan mogok kerja selama tiga hari itu, semua sudah kita kirimkan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, gerakan turun ke jalan selama tiga hari tetap dengan tuntutan Buruh pelabuan Panjang.

“Tuntutan Buruh seperti,
1. Mosi tidak percaya terhadap ketua dan seluruh pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
2. Agar ketua dan pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang periode 2020 – 2025 turun/mundur sebagai pengurus Koperasi TKBM.
3. Bayarkan tunggakan BPJS Ketenaga Kerjaan Buruh Pelabuhan Panjang mulai tahun 2017 hingga 2021 sebesar -+ Rp. 10 Milyar.
4. Selesaikan SHM (sertifikat) perumahan TKBM yang ada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
5. Naikan tarif upah Buruh Pelabuhan Panjang.
6. Buruh TKBM Pelabuhan Panjang menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan FSPTI 2021 karena dianggap tidak memperjuangkan hak-hak buruh yakni BPJS, Perumahan, dan Upah Layak.

Nah ini tuntutan Buruh pelabuhan Panjang,” pungkasnya.

Sementara, menanggapi adanya rencana Buruh Pelabuhan Panjang akan kembali mengadakan demo turun ke Jalan yang direncanakan pada Senin (13/12/2021). Biro Hukum yang juga Kuasa Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) 0elabuhan Panjang, Ali Akbar. SH mewakili Ketua Koperasi TKBM, Agus Sujatma, menegaskan, pihak Koperasi TKBM tidak melarang bila Buruh Pelabuhan Panjang akan kembali melakukan demo. Menurut Ali Akbar, Demo yang dilakukan oleh Buruh Pelabuhan Panjang itu adalah hak buruh yang diatur oleh Undang-undang.

“Kalau kawan-kawan buruh mau demo ya silahkan, kami dari Biro Hukum dan pengurus koperasi tidak melarang karena itu hak buruh diatur oleh Undang-undang. Tapi, tadi waktu rapat di KSOP, nanti dari pihak Kepolisian dan kesatuan Intel yang akan memfasilitasinya,” tegasnya kepada Bongkar Post Rabu (8/12/2021).

Ali Akbar pun menjelaskan, permasalahan BPJS ini sudah dimulai sejak kepengurusan yang lama ya itu H. Sainin Nurjaya (Alm) BPJS itu sudah menunggak. Total tunggakan BPJS ini sebesar Rp. 5,8 M dan denda Rp. 1,8 M total semuanya Rp. 7 M.

“Di pengurusan Agus Sujatma sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak BPJS, bisa di cek di Kantor BPJS. Kita ajukan dengan cara dibayar sebesar Rp. 1 M dan angsuran Rp. 100 juta perbulan, dengan syarat Klaim nya dibuka. Tapi pihak BPJS tidak mau, harus dibayar lunas,” bebernya.

Selain itu, kata Ali Akbar, terkait persoalan sertifikat perumahan TKBM yang ada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan. Itu dimulai perjanjian di tahun 2014 yang ditandatangani oleh pengurus lama Sainin (alm) dengan PT. Duta Hidup Lestari, kerja sama pembangunan 1000 unit perumahan buruh TKBM. Dalam perjanjian lama terkait masalah pemecahan sertifikat dan balik nama sertifikat ini akan dilakukan Apabila telah terbangun sebanyak 500 Unit.

“Sekarang kesepakatan dengan pihak pengembang PT. Duta Hidup Lestari sudah dirubah. Pemecahan dan balik nama sertifikat dilakukan setelah mencapai 190 Unit Perumahan. Saat ini perumahan buruh TKBM Pelabuhan Panjang sudah dibangun dan dihuni sebanyak 176 Unit perumahan,” kata dia.

“Dikarenakan pembangunan perumahan belum mencapai 190 Unit maka pemecahan dan balik nama sertifikat masih dalam proses dilakukan oleh pihak pengembang. Dan rapat kami tadi pada KSOP jelas disampaikan oleh pengembang bahwasanya ada sertifikat tersebut,” sambungnya.

Dijelaskannya, dalam kepemilikan perumahan TKBM itu tidak ada satu buruh Pelabuhan Panjang memiliki dengan cara Cash dan Carry. Karena pembayaran rumah ini adalah sistem subsidi silang yang dilakukan oleh 1221 buruh yang bekerja di pelabuhan.

“Kalau ada tunjukan buktinya kalau mereka (buruh) membeli secara cash atau tunai. Dan saya jelaskan pemecahan dan balik nama sertifikat ini masih dalam proses karena belum sampai pada kesepakatan 190 Unit terbangun,” jelasnya.

Perubahan kesepakatan antara pengurus lama dan pengurus baru dengan pihak pengembang terkait permasalahan perumahan TKBM dari 500 unit menjadi 190 unit baru dilakukan pemecahan dan balik nama sertifikat itu tertuang pada perjanjian Addendum baru yaitu No: 006/Addendum/Kop.TKBM/PP/01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020.

“1000 unit rumah yang akan dibangun adalah untuk buruh pelabuhan panjang yang ber- KTA, sementara data yang terdapat di KSOP sebanyak 968 orang dan yang bekerja di Pelabuhan 0anjang sebanyak 1221 orang,” pungkas Ali.

(Firdaus)

Pos terkait