Tokoh Pemuda Dorong Peran Tetua Adat/Kampung Selesaikan Konflik Agraria PT BSA dan Warga 

Tokoh Pemuda Dorong Peran Tetua Adat/Kampung Selesaikan Konflik Agraria PT BSA dan Warga 

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Lampung Tengah

Konflik agraria antara masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) memasuki fase kritis. Sengketa lahan yang telah berlangsung belasan tahun tersebut memuncak pada 12 Agustus 2026, ketika terjadi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas perusahaan.

Peristiwa tersebut menjadi gambaran serius mengenai konflik penguasaan dan klaim hak atas tanah yang tidak kunjung menemukan penyelesaian. Persoalan agraria yang berlarut-larut berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka apabila tidak segera ditangani melalui pendekatan yang menyentuh akar persoalan dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Tokoh pemuda Lampung Tengah, Panji Padang Ratu, S.H., menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan maupun proses hukum. Menurutnya, diperlukan keterlibatan tetua adat dan tetua kampung sebagai bagian penting dalam upaya meredam ketegangan sekaligus membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan.

“Dalam situasi konflik seperti ini, tetua adat dan tetua kampung harus dilibatkan. Mereka memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat dan memahami sejarah, hubungan kekerabatan, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Panji.

Menurut Panji, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam mencegah konflik agraria berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas. Kearifan lokal dapat menjadi instrumen sosial untuk membangun kembali komunikasi dan kepercayaan antarpihak.

“Masyarakat adat berperan penting dalam meredam konflik agraria melalui penerapan kearifan lokal dan mekanisme musyawarah mufakat untuk memulihkan harmoni sosial,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan tokoh adat tidak semata-mata berkaitan dengan aspek budaya, tetapi juga dapat menjadi kekuatan sosial dalam proses penyelesaian konflik.

Kepemimpinan tokoh adat, lanjut Panji, dapat difungsikan sebagai mediator perdamaian yang mempertemukan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya sebelum perselisihan berkembang menjadi kekerasan horizontal maupun vertikal.

Panji menilai pemerintah daerah juga perlu mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator penyelesaian konflik. Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika konflik telah meledak, tetapi harus mampu membangun mekanisme penyelesaian yang terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka ruang dialog yang aman bagi masyarakat dan perusahaan. Selanjutnya, seluruh dokumen serta riwayat penguasaan dan penggunaan tanah perlu diverifikasi secara objektif agar penyelesaian tidak didasarkan pada klaim sepihak.

“Semua pihak harus duduk bersama. Sejarah penguasaan tanah, alas hak, batas-batas lahan, serta berbagai dokumen yang dimiliki masing-masing pihak harus diperiksa secara terbuka. Jangan sampai konflik terus diwariskan karena persoalan dasarnya tidak pernah diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar peristiwa perusakan dan pembakaran tidak menjadi titik awal dari konflik yang lebih besar. Penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan tetap harus berjalan, namun di sisi lain pemerintah perlu segera menyelesaikan akar persoalan agraria yang menjadi sumber ketegangan.

“Jangan sampai kita hanya melihat akibatnya, sementara akar masalahnya dibiarkan. Kalau persoalan tanah tidak diselesaikan secara adil dan transparan, konflik akan terus berulang,” ujar Panji.

Panji berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, masyarakat, tokoh adat, dan tokoh kampung dapat membangun forum penyelesaian bersama. Forum tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi ruang pertemuan formal, tetapi menghasilkan peta persoalan, verifikasi data, kesepakatan penyelesaian, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Konflik PT BSA dengan masyarakat di Kecamatan Anak Tuha kini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menangani persoalan agraria secara komprehensif. Penyelesaian yang mengedepankan hukum, keadilan, dialog, kearifan lokal, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dinilai menjadi jalan penting untuk mencegah konflik serupa kembali meledak.

Bagi Panji, perdamaian tidak berarti mengabaikan hak masing-masing pihak. Sebaliknya, perdamaian harus dibangun melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghentikan konflik, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan, perusahaan memperoleh kepastian hukum, dan kehidupan sosial masyarakat kembali harmonis,” pungkasnya. (tk)

Pos terkait