“Reses di Kamar Hotel”, Pengamat Sentil Dugaan Ulah Dua Legislator Kota Bandar Lampung 

“Reses di Kamar Hotel”, Pengamat Sentil Dugaan Ulah Dua Legislator Kota Bandar Lampung 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik & Eksekutif Nasional AKKI, Benny NA Puspanegara mengapresiasi sikap Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, yang menyatakan akan memberikan atensi dan meminta Badan Kehormatan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Namun dia berharap, statement tersebut tidak berhenti sebagai kalimat manis di depan mikrofon lalu menguap begitu kamera dimatikan.

“Publik tidak membutuhkan soundbite. Publik membutuhkan follow-up. Jangan sampai good statement, zero action,” ujar Benny.

Dikatakan, Ketua DPRD memiliki otoritas moral dan kelembagaan untuk memastikan persoalan ini tidak menjadi sekadar konten viral yang ramai tiga hari, lalu dikubur oleh kesibukan politik berikutnya.

“Kalau memang serius menjaga marwah DPRD, maka buktikan dengan tindakan nyata: panggil, periksa, klarifikasi, dokumentasikan prosesnya, dan sampaikan kepada publik sesuai koridor hukum dan kode etik,” kata dia.

“Jangan hanya responsif ketika media bertanya; harus responsif ketika integritas lembaga sedang dipertanyakan,” sambungnya.

Namun dirinya juga ingin menegaskan bahwa keberadaan dua Anggota DPRD di sebuah kamar hotel tidak otomatis membuktikan perselingkuhan atau perzinahan.

“Kita harus tetap waras, objektif, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi mari kita juga jangan berpura-pura bahwa fakta tersebut adalah sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan,” tandasnya.

“Dua anggota Dewan berdua di kamar hotel—kalau itu agenda resmi, tinggal jelaskan agendanya.

Kalau rapat, mana notulennya?

Kalau reses, mana konstituennya?

Kalau koordinasi, kenapa harus kamar hotel?

Atau jangan-jangan sedang ada “rapat terbatas” dengan agenda yang tidak tercantum dalam kalender DPRD?,” ungkapnya bertanya tanya.

Dirinya sengaja menggunakan satire karena publik juga punya akal sehat.

“Reses di kamar hotel?Rapat paripurna berdua? Atau sedang “Kucing-Kucingan” dengan integritas?,” tanyanya lagi.

“Kalau memang semua baik-baik saja, jawab dengan fakta, bukan dengan drama. Kalau tidak ada apa-apa, seharusnya klarifikasi bukan sesuatu yang menakutkan,” imbuhnya.

Dan kepada pihak keluarga, kata dia, apabila memang terdapat dugaan perselingkuhan yang merugikan atau melanggar hak hukum pihak tertentu, dia berharap jangan berhenti pada viralitas, jangan berhenti pada keributan, dan jangan berhenti pada narasi media sosial.

L

Jika terdapat dugaan tindak pidana, tempuh mekanisme hukum dan laporkan kepada penyidik dengan bukti yang tersedia.

Biarkan hukum menguji fakta, bukan netizen yang menjadi hakim.

“Karena kita harus membedakan dengan tegas antara viralitas, moralitas, etik, dan pembuktian hukum. Jangan sampai karena sebuah peristiwa viral, seseorang langsung divonis bersalah,” ujarnya.

Tetapi jangan pula karena seseorang memegang jabatan politik, maka semua pertanyaan publik dianggap sebagai serangan.Jabatan publik bukan kartu VIP untuk kebal dari pertanyaan,” kata dia.

Menurutnya, DPRD adalah lembaga terhormat. Anggota DPRD adalah representasi rakyat. Maka ketika muncul persoalan yang menyentuh dugaan perilaku tidak patut, yang dipertaruhkan bukan hanya nama dua orang, tetapi kredibilitas institusi.

“Jangan sampai rakyat diminta percaya kepada wakilnya untuk mengawasi pemerintah, mengawasi anggaran, dan membuat aturan, sementara urusan mengawasi perilaku sendiri malah minta dimaklumi. Itu namanya standar ganda,”

“Kalau masyarakat biasa diminta taat etik, taat hukum, dan menjaga kepantasan publik, maka pejabat publik seharusnya berada satu tingkat di atas standar tersebut, bukan satu tingkat di bawahnya,”

Saya meminta Ketua DPRD dan Badan Kehormatan untuk gas dalam prosesnya, tetapi jangan brutal dalam kesimpulannya; tegas dalam pemeriksaan, tetapi jangan prematur dalam vonisnya; transparan dalam mekanismenya, tetapi tetap menghormati hak setiap pihak.

Jika tidak terbukti, bersihkan nama yang bersangkutan..

Jika terbukti melanggar etik, jangan lindungi siapa pun.

Jika ditemukan dugaan pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum Sesederhana itu.

Jangan ada “anak emas”. Jangan ada “orang kuat”. Jangan ada “titipan politik”.

Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena warna fraksi atau kedekatan kekuasaan.

Karena kalau Badan Kehormatan hanya berani kepada yang lemah dan mendadak kehilangan suara ketika berhadapan dengan yang kuat, maka pertanyaan publik sangat sederhana:

Badan Kehormatan itu menjaga kehormatan lembaga, atau menjaga kenyamanan orang-orang di dalamnya?

Ini bukan persoalan siapa tidur dengan siapa. Ini persoalan apakah pejabat publik masih memahami batas antara ruang privat, kepantasan publik, dan tanggung jawab moral sebuah jabatan.

 

Dan sekali lagi, saya tegaskan:

Jangan sampai hukum dan etik hanya tajam ketika kamera menyala, lalu tumpul ketika pintu ruang rapat ditutup.

Publik hari ini sudah upgrade. Mereka bukan lagi sekadar penonton. Mereka merekam, mengingat, membandingkan, dan menilai.

Era “asal klarifikasi lalu selesai” sudah lewat.

Yang ditunggu publik bukan press conference. Yang ditunggu adalah accountability.

Karena kehormatan DPRD tidak dibangun dari baliho, slogan, jas, pin jabatan, atau kalimat normatif di depan wartawan.

Kehormatan dibangun ketika sebuah lembaga berani memeriksa dirinya sendiri—bahkan ketika yang diperiksa adalah orang yang punya kekuasaan.

Maka saya katakan dengan tegas:

No cover-up. No double standard. No political theatrics.

Kalau ada fakta, periksa.

Kalau ada pelanggaran, tindak.

 

Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baik.

 

Kalau ada dugaan pidana, proses secara hukum.

Jangan jadikan marwah lembaga sebagai tameng untuk menutupi persoalan. Justru marwah lembaga harus dibuktikan dengan keberanian membuka persoalan secara objektif.

 

Dan untuk Ketua DPRD Bandar Lampung:

Jangan hanya menjadi Ketua DPRD yang pandai mengatakan “akan memanggil”. Jadilah Ketua DPRD yang ketika berkata “akan memanggil”, benar-benar memanggil.

 

Sebab publik sekarang tidak lagi bertanya:

 

“Apa yang dikatakan?”

 

Publik bertanya:

“Apa yang dilakukan setelah mengatakan?”

Gasspoll pada prosesnya. Gasspoll pada transparansinya.

Gasspoll pada integritasnya.

Jangan gasspoll hanya pada narasinya.

Karena pada akhirnya, kamera bisa dimatikan, berita bisa tenggelam, viralitas bisa berganti isu—tetapi rekam jejak integritas sebuah lembaga akan selalu tinggal dalam ingatan publik. (tk)

Pos terkait