Tokoh Masyarakat Imbau Pilihan ketua RT, di RT 10 Berjalan Ikhlas, Aman dan Damai

Tokoh Masyarakat Imbau Pilihan ketua RT, di RT 10 Berjalan Ikhlas, Aman dan Damai

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Sejumlah tokoh masyarakat RT 10 Kelurahan Sukarame Induk Kota Bandar Lampung meminta pelaksanaan pemilihan ketua RT yang akan di gelar, Minggu 21 Desember 2025, dapat berjalan secara ikhlas, aman dan damai untuk mencapai mufakat dan ridho Allah SWT.

Hal itu disampaikan, salah satu tokoh masyarakat setempat berinisial, (Spr), petang kemarin.

Mewakili tokoh-tokoh lainnya, dia menyampaikan, terdapat sejumlah kejanggalan yang ia terima pra pemilihan ketua RT 10.

“Dari, soal larangan pengunduran diri calon, surat suara yang berlogo KPU, usia calon, penyelenggara ada indikasi kuat buat skenario memenangkan salah satu calon, pecah suara agar calon lain kalah. Surat suara dan banner sudah dicetak jauh hari sebelum dibuka dan ditutup waktu pendaftaran calon. Kemudian paksaan terhadap salah satu calon yang sudah mundur, tetap diikutsertakan dalam kompetisi itu,” jelasnya.

Melihat indikasi-indikasi diatas, sebagai warga masyarakat, (Spr) merasa terpanggil dan berharap agar pemilihan RT dapat dilaksanakan dengan penuh bijaksana dan penuh tanggung jawab. “Dunia dan akhirat, agar proses sesuai dengan ketentuan & aturan yang berlaku dari pemerintah. Tidak melawan hukum, tidak ada yang terzolimi. Menghargai dan menjunjung hak-hak masyarakat (semua warga). Baik yang mencalonkan maupun yang punya hak pilih,” harapnya.

Ditanyai terkait informasi yang beredar, Erna, ketua panitia justeru enggan menjelaskan secara persis persoalan yang terjadi.

Bahkan, dia menjawab tidak mengerti jika terdapat logo KPU di kertas surat suara.

“Awalnya saya tidak tahu terdapat logo KPU di surat suara. Sebab, awal terbentuknya kepanitiaan yang persiapkan adalah pak Kohar, ketua umum kami yang cetak undangan, baner, perlengkapan, termasuk surat suara, dia semua yang siapkan,” kata Erna menjelaskan.

Apakah ada pengkondisian salah satu calon?, Erna enggan menjawab.

Meski begitu ia membenarkan jika ada salah satu calon yang ingin mengundurkan diri. “Kalau itu betul, ada calon yang mau mundur. Tapi, karena undangan, baner, termasuk surat suara sudah dicetak kami sarankan agar tetap ikut pilihan,” kata dia.

Hal berbeda dijelaskan Kohar, alasan penyertaan logo KPU pada surat suara pilihan RT di RT 10, menurut dia tidaklah urgen. “Di peraturan KPU dan Perwali memang tidak secara spesifik mengatur itu. Hanya saja kita ingin pemilihan RT ini agak sedikit beda, agar terlihat lebih demokratis dan terkesan menarik, tidak ada unsur apapun,” kata dia ketika dikonfirmasi.

Dia mengatakan, jika logo tersebut akan menimbulkan masalah. Maka saya bersama panitia akan batalkan. “Tak jadi masalah kalau bakalan jadi polemik. Dan terimakasih saran yang disampaikan,” kata Kohar, mantan sekretaris KPU Kota Bandar Lampung tersebut.

Pada sisi lain, informasi yang berhasil dihimpun melalui Doni, Lurah Sukarame Induk.

Menyampaikan bahwa, pihaknya sudah kedatangan sejumlah Komsioer KPU. Terkait adanya info mengenai logo KPU yang dipakai di surat suara pilihan RT 10. “Ya ada beberapa komisioner KPU ke kantor. Menyarankan agar panitia tidak menyertakan logo resmi KPU, karena meyangkut lambang kelembagaan negara. Dan sebaiknya gunakan kertas biasa saja atau lebih baik tidak sertakan simbul-simbul yang menyalahi aturan,” katanya.

Diketahui bahwa: Aturan RT merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) terkait Rukun Tetangga (RT) di Kota Bandar Lampung utamanya diatur dalam PERWALI Kota Bandar Lampung No. 13 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari PERWALI No. 80 Tahun 2012, mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan syarat pengurus RT, termasuk masa jabatan maksimal 2 periode (5 tahun), larangan menjadi pengurus RT lain, syarat usia (17 tahun/pernah menikah), serta ketentuan lainnya seperti penggunaan stempel dan kop surat RT yang akan diatur lebih lanjut.

 

Dasar Hukum Utama Perwali RT:

PERWALI No. 80 Tahun 2012: Mengatur ketentuan dasar pembentukan dan pengurus RT.

PERWALI No. 13 Tahun 2020: Mengubah beberapa ketentuan dari PERWALI No. 80 Tahun 2012, termasuk detail masa jabatan dan persyaratan pengurus.

Poin-Poin Penting dalam Perwali Terkait RT:

Masa Jabatan: Pengurus RT menjabat selama 5 tahun dan maksimal 2 periode (berturut-turut atau tidak).

Syarat Pengurus: Wajib berdomisili di RT tersebut, terdaftar di KK, usia minimal 17 tahun atau pernah menikah, tidak menjadi pengurus RT lain, dan dilarang menjadi anggota partai politik.

Penggunaan Stempel dan Kop Surat: RT boleh menggunakan stempel dan kop surat, dengan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pemanfaatan RT: Dinas/lembaga terkait wajib memanfaatkan RT dalam pemberdayaan masyarakat.

Untuk informasi lebih detail dan teks lengkapnya, Anda bisa mengakses dokumen-dokumen Perwali tersebut melalui laman resmi seperti BPK RI atau JDIH Kota Bandar Lampung.

 

Pemilihan RT:

Aturan mengenai pemilihan Ketua RT di Bandar Lampung, termasuk aspek surat suara, diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung, khususnya Perwali Nomor 13 Tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.

Secara umum, proses pemilihan Ketua RT di Bandar Lampung melibatkan musyawarah warga atau pemungutan suara langsung, dengan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

Proses: Ketua RT dipilih secara demokratis melalui musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Kepala Keluarga (KK) di RT yang bersangkutan, atau melalui pemungutan suara (voting) jika diperlukan.

Panitia: Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT yang dibentuk oleh Ketua RW setempat.

Pengesahan: Hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah atas nama Wali Kota.

 

Aturan Mengenai Surat Suara

Peraturan spesifik mengenai bentuk fisik atau desain surat suara untuk pemilihan RT cenderung tidak diatur secara rinci dalam Perwali, melainkan diserahkan kepada kebijakan Panitia Pemilihan lokal, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar:

Penyediaan: Panitia pemilihan bertanggung jawab untuk mempersiapkan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.

Bentuk: Surat suara umumnya berupa kertas yang disediakan oleh panitia untuk menulis nama atau nomor urut calon.

Kerahasiaan dan Keabsahan: Panitia harus memastikan kerahasiaan suara dan menentukan kriteria surat suara sah (misalnya, hanya mencoblos satu nama/nomor) dan tidak sah, yang diumumkan sebelum pemungutan suara dimulai.

Penandatanganan: Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (di tingkat Pemilu, namun prinsipnya diadopsi) biasanya menandatangani setiap lembar surat suara untuk memastikan keasliannya.

 

Poin Penting untuk Panitia Pemilihan

Panitia Pemilihan RT di Bandar Lampung harus merujuk pada:

Perwali Bandar Lampung No. 13 Tahun 2020 (dapat diakses melalui BPK RI) untuk landasan hukum utama.

Hasil musyawarah internal RT/RW yang menetapkan tata tertib pemilihan yang lebih detail, termasuk spesifikasi surat suara, asalkan tidak bertentangan dengan Perwali.

Jika terjadi hasil suara yang sama, pemilihan dapat diulang kembali atau diselesaikan melalui musyawarah lanjutan, tergantung tata tertib yang disepakati.

 

Catatan Calon RT:

1.Suhaemi

2.Toyib Umar

3.Ahmad Safei

 

Kegiatan dijadwalkan pada:

– Minggu 21 Des 25

– Gg Bintara ll No 2

– Jl. HDR Suratmin BL

– Jam 08.00 wib. (Zul)

Pos terkait