TKPSDA WS Nias Gelar Sidang Pleno Penyusunan Pola WS Nias di Medan
Medan, Bongkarpost – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Nias menggelar sidang pleno penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Nias di Win Hotel Medan, Jum,at (26/4/2021). Sidang dihadiri seluruh anggota TKPSDA WS Nias periode 2021-2026 yang terdiri dari 50% unsur pemerintah dan 50% unsur non pemerintah.
Sidang pleno ini menjadi forum strategis untuk menyepakati arah kebijakan pengelolaan SDA di Kepulauan Nias yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berkeadilan. Pola WS Nias akan menjadi acuan pengelolaan sungai di 4 kabupaten dan 1 kota se-Kepulauan Nias untuk 20 tahun ke depan.
PIMPINAN SIDANG DARI UNSUR NON PEMERINTAH
Sidang dipimpin oleh Korwil Head Institute Sumatera Utara Perubahan Buulolo, Anggota TKPSDA dari unsur non pemerintah yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A Wilayah Sungai Nias.
SIDANG SEMPAT DISKORS KARENA DATA SUNGAI BELUM LENGKAP
Pada saat rapat berlangsung, pimpinan sidang Korwil Perubahan Buulolo sempat menskors jalannya sidang. Skorsing dilakukan setelah ditemukan kejanggalan berupa kurang lengkapnya data nama-nama sungai dalam draf Pola WS Nias yang telah disusun oleh konsultan perencana sebelumnya.
“Data sungai adalah dasar Pola WS Nias. Kalau namanya saja tidak lengkap, bagaimana kita mau menyusun kebijakan yang tepat? Ini harus clear dulu,” tegas Korwil Head Institute Sumut Perubahan Buulolo alias Ahan Buulolo.
Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi bersama tim Sekretariat TKPSDA WS Nias, konsultan perencana, dan anggota TKPSDA, kekurangan data tersebut akhirnya dapat dilengkapi seluruhnya.
DAFTAR LENGKAP ANGGOTA TKPSDA WS NIAS PERIODE 2021-2026
Sidang dihadiri seluruh anggota TKPSDA WS Nias sesuai SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/771/KPTS/2021 tanggal 29 November 2021, dengan komposisi 50% unsur pemerintah dan 50% unsur non pemerintah, narasumber, dan konsultan perencana.
A. UNSUR PEMERINTAH:
1. Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara
2. Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu
3. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provsu
4. Kepala Dinas Kehutanan Provsu
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu
6. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias
7. Kepala Bapperida Kabupaten Nias
8. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara
9. Kepala Bapperida Kabupaten Nias Utara
10. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan
11. Kepala Bapperida Kabupaten Nias Selatan
12. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat
13. Kepala Bapperida Kabupaten Nias Barat
14. Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli
15. Kepala Bapperida Kota Gunungsitoli
B. UNSUR NON PEMERINTAH:
16. Kerukunan Puak Batak Bersaudara
17. DPP Kesatuan Bangso Batak Sedunia
18. DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provsu
19. DPD Pemuda Tani Indonesia Provsu
20. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Setia
21. Jaringan Peduli Petani Marjinal Sumatera Utara
22. Forum Komunikasi Masyarakat Pelanggan Air PDAM TIRTANADI Provsu (FKMPA-PDAM)
23. Lembaga Mata Air Bangsa
24. Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia
25. *HEAD Institute-Yayasan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kawasan (Sumatera Utara)*
26. Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA)
27. Karang Taruna Kota Gunungsitoli
28. Forum Pemerhati Wisata Nias Utara (FORPWISU)
29. Lembaga Sadar Lingkungan Hidup
30. Lembaga Bina Bangsa Sumatera Utara (LB2SU)
BAHAS 5 ASPEK UTAMA PENGELOLAAN SDA
Sidang membahas 5 aspek utama: konservasi SDA, pendayagunaan SDA, pengendalian daya rusak air, sistem informasi SDA, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pola WS Nias harus adaptif terhadap perubahan iklim dan berpihak ke rakyat Nias,” tambah Ahan Buulolo.
Hasil sidang akan difinalisasi menjadi dokumen Pola WS Nias yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri PUPR.
(Penulis : Tim Redaksi)







