UPTD Samsat Nisel Gencarkan Sosialisasi, Ajak Wajib Pajak Taat Bayar Pajak Kendaraan

UPTD Samsat Nisel Gencarkan Sosialisasi, Ajak Wajib Pajak Taat Bayar Pajak Kendaraan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, TELUKDALAM – Kepala UPTD Samsat Nias Selatan Dedi Irvan Caniago bersama jajaran dan perwakilan BPKAD Kabupaten Nias Selatan menggelar pertemuan dan sosialisasi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Dalam pertemuan yang berlangsung santai namun serius tersebut, Kepala UPTD Samsat menyampaikan sejumlah kemudahan layanan terbaru yang kini bisa dinikmati wajib pajak, termasuk kebijakan pembayaran tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama serta program undian berhadiah yang diselenggarakan sepanjang tahun 2026.

“Kami terus bergerak mendatangi instansi dan kelompok masyarakat agar informasi tersampaikan dengan jelas. Kini membayar pajak semakin mudah, bisa lewat aplikasi SIGNAL, e-SAMSAT, atau datang langsung ke loket. Tidak ada alasan lagi untuk menunda, apalagi ada kesempatan memenangkan hadiah menarik mulai dari emas, elektronik, hingga mobil dan paket umroh,” ujarnya saat memberikan penjelasan di hadapan peserta.

Ia juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dinikmati masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan membayar pajak merupakan wujud gotong royong membangun daerah.

Peserta pertemuan terlihat antusias menyimak penjelasan dan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait syarat, tarif, dan tata cara pembayaran. Tim Samsat memberikan jawaban secara rinci dan membuka kesempatan konsultasi langsung bagi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Sosialisasi ini akan terus digelar secara bertahap ke seluruh kecamatan dan kelompok masyarakat, guna memastikan seluruh wajib pajak mengetahui hak dan kewajibannya, serta memanfaatkan kemudahan layanan yang telah disediakan pemerintah daerah. (*)

Pos terkait