
BMD adalah semua barang yang diperoleh atau dibeli dengan APBD atau perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah ditetapkan status penggunaannya untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
Pemanfaatan barang milik daerah merupakan langkah penting untuk memaksimalkan manfaat dan nilai aset publik. Dalam konteks menjalin kemitraan dengan pihak lain, seperti sektor swasta, masyarakat, atau pemerintah pusat, guna mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah. Dengan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah (BMD) kepada pihak swasta dapat dilakukan melalui skema Public-Private Partnership (PPP). Dalam skema ini, pihak swasta dapat mengelola atau memanfaatkan aset daerah dengan pengawasan pemerintah.
Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti Sewa, Pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun guna serah (BGS), Kerja sama penyediaan infrastruktur.
Pemanfaatan BMD melalui kerjasama dengan pihak swasta dapat memberikan manfaat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset, membuka peluang investasi dan inovasi, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan publik, mengembangkan kapasitas dan kolaborasi. Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat daerah pada khususnya. Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai. Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki dan dikelola.
Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.
Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring waktu. Selain itu, Barang Milik Daerah pada umumnya akan dicantumkan dalam laporan keuangan khususnya di dalam neraca pemerintah daerah, yang apabila tidak dikelola dengan efektif dan efisien akan menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan akan merugikan daerah tersebut, sehingga tata kelola (good governance) yang baik dalam unsur pemerintahan tidak terlaksana.
Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan dengan baik mulai pada saat perencanaan dan penganggaran barang milik daerah hingga penatausahaan barang milik daerah itu sendiri []







