Tajuk
Mantan Polwan Rusmini Minta Dokumen Haknya, Respons Polres Lamsel Dianggap Lamban dan Kurang Transparan
#Tajuk – Oleh: Redaksi
Bongkar Post, Lampung Selatan — Kasus mantan Polwan Rusmini kembali menyita perhatian publik. Pada Selasa, 14 Juli 2026, Rusmini datang ke Mapolres Lampung Selatan untuk menuntut hak administratifnya yang paling mendasar: Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) asli, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) asli, serta daftar gaji tahun 2016 yang hingga kini diklaimnya belum pernah diterima.
Ironisnya, seorang mantan anggota kepolisian yang pernah mengabdi kepada negara justru harus berjuang mendapatkan dokumen kepegawaiannya sendiri di lingkungan institusi tempat ia dulu bertugas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen transparansi dan akuntabilitas Polres Lampung Selatan.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang. Namun, hasilnya sangat mengecewakan. Saat mendatangi Polres pada hari yang sama, tidak ada penjelasan memadai yang diberikan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kasi Keuangan dan Kasi Humas juga hanya menghasilkan pengalihan tanggung jawab. Kasi Humas malah mengarahkan ke Divisi Propam Mabes Polri, sementara pertanyaan-pertanyaan substantif mengenai gaji dan dokumen hingga Jumat, 17 Juli 2026 tidak mendapat jawaban.
Sikap enggan memberikan penjelasan yang jelas dan tegas ini justru semakin mempertebal kesan bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus Rusmini. Sebuah institusi penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam hal transparansi, bukan justru menunjukkan birokrasi yang berbelit dan kurang responsif terhadap mantan personelnya sendiri.
Dokumen SK PTDH dan SKPP bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut menentukan status hukum, hak pensiun, dan berbagai kepentingan administratif Rusmini. Menunda-nunda atau menyulitkan penerbitannya merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat dibiarkan.
Redaksi menilai Polres Lampung Selatan dan Divisi Propam Polri harus segera mengambil sikap tegas. Paling tidak, memberikan penjelasan resmi yang komprehensif dan menyelesaikan permohonan dokumen Rusmini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan pengalihan tanggung jawab yang berlarut-larut.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Ketika seorang mantan polisi wanita yang telah mengabdi harus “mengemis” dokumen haknya, maka itu menjadi cerminan buruk bagi citra institusi kepolisian itu sendiri.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Lampung Selatan dan pihak terkait. Namun, semakin cepat tanggapan resmi diberikan, semakin baik untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai terganggu. (*)







