Terkait Persoalan Perdes Lematang, PT. LNI Rugi Ratusan Juta, Akan Berlanjut ke APH

LAMPUNG SELATAN – Tampaknya, persoalan antara PT. Lampung Nobelwood Indonesia (PT. LNI) dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) Lematang Kecamatan Tanjung Bintang terkait Peraturan Desa (Per Des) Lematang No: 4 tahun 2021 tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan di wilayah Desa Lematang, akan berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH)

Pasalnya, Peraturan Desa (Per Des) yang dibuat oleh Kepala Desa Lematang, Fikriyadi terkesan tanpa kajian dan merugikan pihak PT. LNI yang merupakan perusahaan pengelolaan bahan triplek yang sudah Lima tahun lebih beroperasi di Dusun Rilau Gadis Desa setempat. Akibat Perdes Lematang, PT. LNI merugi ratusan juta rupiah di karenakan hasil Produksi berupa bahan Triplek (Plywood) tidak bisa keluar dari Pabrik karena akses jalan terhalang oleh Perdes Lematang.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah bicara kan itu secara baik-baik dengan Kepala Desa Lematang. Bahkan, masalah ini pun kami bersama Kepala Desa pernah membicarakan itu dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat permasalahan dipasangnya Portal, tapi sepertinya hingga saat ini tidak ada solusi terbaik dari Kepala Desa. Ya terpaksa kami akan menempuh jalur Hukum,” tegas Humas PT. LNI, Syamsul Rizal saat dihubungi via telepon, Selasa (30/11).

“Perusahaan kita rugi, hasil produksi bahan baku triplek kita sekarang semua rusak menjamur hingga 200 m3 lebih, kalau dinilai Rp. 400 juta lebih, ini semua karena adanya Perdes yang dibuat Kades Lematang,” sambungnya.

Menurut Rizal, Perdes No 4 tahun 2021 tentang Pemeliharaan Infrastruktur jalan Desa Lematang, itu patut dipertanyakan. Seperti pada BAB III Paragraf 2 Pasal 10 berbunyi perawatan dan pemeliharaan jalan Desa Lematang mulai dari Jln Ir. Sutami ke Sabah Balau sepanjang 5 km.

“Yang dimaksud dalam Pasal 10 Perdes Lematang ini kan jelas jalan milik Kabupaten, perawatan dan pemeliharaan juga sudah dianggarkan pada APBD. Apa mungkin ketika badan jalan Aspalnya rusak, berlobang, lalu Desa yang akan memperbaiki dengan menggunakan Dana Desa (DD), kira-kira apa boleh DD digunakan pada Jalan APBD Atau misal dibebankan dengan masyarakat secara swadaya, apa masyarakat mau, kan gak masuk akal,” ungkapnya.

Selain itu, kata Rizal, dirinya pun sudah memiliki tanda tangan warga Desa Lematang yang tidak melarang kalau Armada Angkut perusahaan melewati Jalan Kabupaten itu.

“Kami sudah mendapat persetujuan sekitar 300 an tanda tangan warga masyarakat Desa Lematang yang menyetujui dan tidak mempermasalahkan kami (PT. LNI) menggunakan Jalan Kabupaten itu, toh kami juga siap untuk memperbaiki apabila Jalan tersebut rusak atau berlobang,” katanya.

“Dengan permasalahan ini, dikarenakan PT. LNI mengalami kerugian diakibatkan pelarangan pada Perdes Lematang, terpaksa kami akan menuntut kerugian tersebut kepada Pemdes Lematang (Kepala Desa), dengan cara kami menempuh jalur hukum,” pungkas Rizal.

Sementara, Kepala Desa Lematang Fikriyadi saat dikonfirmasi terkait persoalan ini via pesan singkat WhatsApp dengan nomor 0852 7968 4xxx, tidak ada jawaban.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Lampung Nobelwood Indonesia (PT.LNI) Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan bahan triplek (Plywood) yang terletak di Dusun Rilau Gadis Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Di duga merugi Ratusan Juta akibat hasil produksi tidak bisa dikeluarkan dari Pabrik.

Betapa tidak, hasil produksi Pabrik PT. LNI berupa bahan triplek sekitar 200 an ton yang siap kirim kini rusak tidak bisa di gunakan. Lembaran bahan triplek yang tersusun di gudang terlihat mulai dilapisi dengan jamur.

Bukan hanya itu, aktivitas pabrik pengolahan bahan baku triplek yang melibatkan hampir seratus tenaga kerja yang juga adalah warga Desa Lematang. Kini terlihat tinggal beberapa tenaga kerja saja di karenakan aktivitas Pabrik tidak normal seperti sebelumnya.

Humas PT. Lampung Nobelwood Indonesia (PT.LNI), Syamsul Rizal menjelaskan, hasil produksi bahan baku triplek (Plywood) sejak awal tahun 2020 tidak bisa keluar dari Pabrik dikarenakan terkendala oleh Peraturan Desa (Perdes) Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang.

“Sejak awal tahun 2020 semua hasil produksi Pabrik PT. LNI seperti, Batu Bata, Arang Kayu dan Bahan baku Triplek (Plywood) tidak bisa di pasarkan karena tidak bisa keluar dari Pabrik. Di karenakan, Pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Lematang pada tahun itu (2020) telah membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pelarangan mobil Jenis besar seperti mobil Tronton Fuso tau Fuso container melewati Jalan ruas lematang – jalur It. Sutami – Sabah balau. Sementara, Jenis mobil seperti itu yang selama ini kami gunakan untuk angkutan hasil produksi Perusahaan kami,” jelasnya kepada Bongkar Post di lokasi Pabrik, Minggu (28/11).

Menurut Rizal, Pabrik pengolahan bahan triplek PT. LNI sudah beroperasi sejak tahun 2017 semasa jabatan Kepala Desa lama (Bamba) dan selama itu tidak ada kendala terkait pelarangan untuk Jenis mobil besar (Tronton) melewati Ruas Jalan Lematang – Ir. Sutami.

“Pabrik pengolahan bahan triplek sudah beroperasi sejak tahun 2017, hanya sejak awal tahun 2020 ada masalah terkait Perdes Desa Lematang. Sehingga sekitar 200 an M3 lebih bahan triplek hasil produksi yang sudah siap kirim akhirnya terbengkalai di gudang hingga menjamur tidak bisa dikeluarkan, sehingga Perusahaan PT. LNI mengalami kerugian sekitar Rp. 400 Juta lebih,” tegasnya.

Rizal menambahkan, sepengetahuan dirinya, Ruas Jalan Lematang – Ir. Sutami – Sabah Balau itu adalah Jalan milik Kabupaten Lampung Selatan bukan Jalan Desa Lematang. Bahkan, pembangunan Jalan ruas Lematang – Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan sekitar bulan Juli 2021 itu pun menggunakan Dana APBD Kabupaten Lampung Selatan, bukan menggunakan Dana Desa (DD) Desa Lematang.

“Nah ini permasalahannya, Jalan yang dilarang dilewati mobil jenis besar oleh Pemdes Lematang itu adalah jalan Kabupaten bukan Jalan Desa. Bahkan pelarangan itu sudah sejak awal tahun 2020. Tapi anehnya Perdes yang di buat Pemdes Lematang itu baru pada 10 Agustus 2021. Yang jadi pertanyaannnya, siapa yang akan menanggung kerugian perusahaan kami hingga Ratusan Juta di karenakan larangan terkait Perdes Desa Lematang itu,” imbuh Rizal.

Di tempat yang sama, salah satu pekerja Pabrik pengolahan bahan triplek PT. LNI, Joni sangat menyayangkan adanya hasil Produksi bahan triplek tidak bisa dikeluarkan dari Pabrik. Menurut Joni, dengan permasalahannya seperti ini berakibat kepada terputusnya kegiatan Aktivitas Pabrik, sehingga banyak pekerja yang merasa dirugikan.

“Karyawan Pabrik ini semua warga Desa Lematang, dengan adanya masalah ini sehingga aktivitas pabrik tidak normal seperti sebelumnya. Sehingga yang merasa dirugikan ya kami – kami pekerja ini,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Joni, hasil produksi yang tidak bisa dikeluarkan dari pabrik, itu jelas merugikan para pekerja.

“Coba lihat tumpukan bahan triplek yang sudah siap kirim, sekarang semua sudah menjamur. Kalau pihak Perusahaan rugi, kami pun pekerja juga akan rugi. Padahal, dengan adanya Pabrik ini di Desa Lematang itu sangat bermanfaat bagi Masyarakat Lematang. Warga setempat bisa bekerja dan warga sekitar yang buka usaha warung juga mendapatkan hasil bila Pabrik beraktivitas normal seperti sebelumnya,” pungkasnya.

Di lain sisi, Kepala Desa Lematang, Fikri saat di hubungi dengan nomor telepon 0852 7968 4xxx untuk di konfirmasi terkait Perdes Lematang, tidak Ada jawaban, dihubungi ber kali kali tidak diangkat.

(Fir)

Pos terkait