Terbit! Keputusan Resmi DPR RI: Jaminan Kerja PPPK & Skema Pembiayaan Baru dari Pemerintah Pusat
Bongkar Post, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merilis keputusan penting hasil Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas tuntas permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Keputusan ini menjadi landasan hukum baru yang memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi pembiayaan bagi ribuan tenaga pengabdi negara di seluruh Indonesia.
Dalam poin-poin kesimpulan rapat yang dibacakan secara resmi, DPR RI menegaskan penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berjalan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022. Namun, ada penekanan mutlak: PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat tidak boleh diberhentikan dengan alasan keterbatasan anggaran maupun penerapan aturan 30% tersebut. Status dan hak-hak mereka wajib dilindungi.
Tak hanya soal keamanan kerja, DPR juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menyempurnakan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Tujuannya agar ada kejelasan mutlak terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan jaminan sosial, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian di masa depan.
Solusi paling ditunggu hadir dalam skema pembiayaan. Komisi II memerintahkan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan untuk menaikkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) di tahun-tahun mendatang, guna menguatkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Lebih jauh lagi, pemerintah pusat didorong mengambil alih beban gaji, khususnya bagi PPPK yang berprofesi sebagai Guru, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Kesehatan, yang pembiayaannya nanti bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan ini menjadi titik terang yang menghapus kekhawatiran selama ini, sekaligus membuktikan perhatian serius parlemen dan pemerintah terhadap nasib mereka yang mengabdi, bekerja, dan melayani masyarakat dari desa hingga kota. (*)







