Tajuk
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan: Preseden Buruk Penegakan Hukum
#Tajuk – Oleh: Redaksi
Jumat Malam, 24 Juli 2026. Sekitar pukul 23.01 WIB, Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Kemeja batik lengan panjang. Tangan kosong. Tanpa rompi pink khas tahanan pidana khusus Korps Adhyaksa. Tanpa borgol. Ia langsung diarahkan ke mobil tahanan yang menunggu di halaman.
Pemandangan itu langsung menyebar. Bukan karena penahanannya—itu sudah diantisipasi setelah pemeriksaan hampir 11 jam oleh Tim 9—melainkan karena caranya. Seorang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang dulu berdiri di garis depan pemberantasan korupsi, kini digiring tanpa atribut standar yang biasa dikenakan pada tersangka kasus serupa.
Jamwas Kejagung sekaligus koordinator Tim 9, Rudi Margono, memberikan penjelasan singkat. “Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” katanya kepada wartawan di lokasi yang sama. Ia menegaskan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Alasan penitipan ke KPK: menghindari konflik kepentingan, mengingat rekam jejak Febrie menangani kasus-kasus besar.
Penjelasan itu sederhana. Hampir terlalu sederhana.
Konteks yang Tidak Bisa Diabaikan
Febrie Adriansyah bukan tersangka biasa. Ia pernah menjabat Jampidsus selama empat tahun. Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara besar, termasuk Jiwasraya dan Asabri. Kini, posisinya berbalik. Ia terseret dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Kasus itu bermula dari penggeledahan Kortas Tipidkor Polri yang terkait tiga perkara dugaan korupsi: pengadaan dan pasokan batu bara untuk PLTU (yang disebut berdampak pada pemadaman listrik di Sumatra), PT Asabri, dan proyek Blast Furnace Complex di PT Krakatau Steel. Total potensi kerugian negara yang pernah diungkap mencapai sekitar Rp34,6 triliun—Rp22,78 triliun dari Asabri, sekitar Rp6,9 triliun dari Krakatau Steel, dan sekitar Rp5 triliun dari kasus batu bara.
Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sprindik baru diterbitkan. Status Febrie meningkat dari saksi menjadi tersangka TPPU terkait harta di Sentul, dan ia juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara Asabri. Ia sempat mangkir dari panggilan dengan alasan kesehatan sebelum akhirnya memenuhi pemeriksaan pada 24 Juli.
Saat digiring, Febrie sempat bersuara. “Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi,” katanya. Wajahnya terlihat tegang di tengah kerumunan media.
Mengapa Ini Menjadi Masalah
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, rompi tahanan dan borgol bukan sekadar formalitas. Rompi pink di Kejagung menandai status tahanan pidana khusus. Borgol adalah prosedur keamanan standar. Keduanya menjadi simbol kesetaraan di depan hukum: tidak ada yang istimewa, tidak ada yang dilindungi oleh jabatan atau masa lalu.
Pengecualian karena “buru-buru dan sudah malam” membuka ruang pertanyaan. Apakah prosedur bisa dilonggarkan berdasarkan situasi operasional? Jika ya, di mana batasannya? Bagaimana dengan tersangka lain yang ditangani di siang hari atau dalam kondisi yang tidak “buru-buru”?
Publik telah melihat pola sebaliknya. Banyak tersangka kasus korupsi—baik pejabat maupun non-pejabat—digiring dengan atribut lengkap, bahkan dalam kondisi yang lebih terburu-buru. Perbedaan perlakuan, sekecil apa pun, mudah dibaca sebagai preseden. Dan preseden dalam penegakan hukum jarang berhenti di satu kasus.
Kejagung memilih menitipkan Febrie di Rutan KPK. Langkah itu masuk akal dari sisi pengelolaan konflik kepentingan. Namun, cara pemindahan yang tidak standar justru mengaburkan pesan akuntabilitas yang ingin disampaikan.
Antara Prosedur dan Persepsi
Penegakan hukum tidak hanya soal substansi perkara. Persepsi publik terhadap proses juga menentukan kepercayaan. Ketika mantan pejabat tinggi yang pernah berada di sisi penuntut digiring tanpa atribut yang biasa, pertanyaan muncul bukan hanya tentang kasusnya, melainkan tentang konsistensi lembaga.
Rudi Margono telah memberikan alasan operasional. Febrie telah menyatakan merasa dikriminalisasi. Kedua pernyataan itu harus dicatat secara setara. Yang belum terjawab adalah apakah prosedur penahanan di Kejagung memiliki standar tertulis yang memungkinkan penyesuaian seperti ini, atau apakah ini keputusan situasional yang bisa diulang.
Dalam sistem yang mengklaim equality before the law, detail kecil sering menjadi ujian terbesar. Rompi dan borgol hanyalah atribut. Tapi absennya, dalam konteks seorang mantan Jampidsus yang tersangkut perkara dengan nilai kerugian triliunan, menjadi cermin: apakah penegakan hukum di Indonesia benar-benar sudah siap memperlakukan semua orang sama, atau masih ada ruang untuk “pengecualian karena keadaan”.
Jawaban atas pertanyaan itu tidak ada di pernyataan satu malam. Ia akan terlihat dari praktik selanjutnya. Apakah kasus-kasus berikutnya diperlakukan dengan standar yang sama, atau apakah “buru-buru dan sudah malam” menjadi alasan yang bisa dipakai selektif.
Untuk saat ini, satu gambar tetap tertanam: seorang mantan penegak hukum keluar dari gedung yang dulu menjadi tempat kerjanya, tanpa atribut yang biasa ia saksikan dikenakan pada orang lain. Itu cukup untuk memicu diskusi yang lebih dalam tentang apa arti kesetaraan di hadapan hukum.
(Redaksi)







