Temuan Dugaan Pelanggaran Dana BOS Disorot, Gino Vanolie Minta Tata Kelola Pendidikan Dibenahi

Foto. Gino Vanollie (Pengamat Pendidikan)

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Dugaan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 yang tidak sejalan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) di sejumlah SMA Negeri di Bandar Lampung mendapat sorotan dari Pengamat Pendidikan sekaligus Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Gino Vanolie.

Dia menilai temuan tersebut semestinya tidak berhenti pada catatan audit, melainkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pendidikan.

Menurut Gino, pemerintah telah menetapkan Juknis Dana BOS sebagai pedoman agar pengelolaan anggaran di sekolah berjalan akuntabel, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Karena itu, setiap penggunaan anggaran semestinya mampu memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

“Juknis BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah sejalan dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola anggaran sekolah. Dengan semakin meningkatnya kualitas tata kelola, maka dana BOS diharapkan mampu memberikan dampak yang baik bagi peningkatan mutu layanan pendidikan sehingga melahirkan pendidikan yang berkualitas,” kata Gino, Kamis (30/7/2026).

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan realisasi anggaran di sejumlah SMA Negeri di Bandar Lampung tidak sesuai dengan ketentuan Juknis, menurutnya, menjadi sinyal bahwa tata kelola anggaran pendidikan masih perlu dibenahi.

“Berdasarkan hasil audit BPK ternyata di beberapa SMAN di Kota Bandar Lampung masih ditemukan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan Juknis. Tentu hal ini menjadi keprihatinan kita dan harus menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah terus menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Oleh sebab itu, sekolah penerima Dana BOS tidak cukup hanya tertib dalam administrasi, tetapi juga harus mampu menunjukkan bahwa anggaran yang dikelola benar-benar meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

“Pemerintah selalu mengingatkan bahwa di tengah keterbatasan fiskal, efisiensi dan efektivitas anggaran harus benar-benar menjadi perhatian. Sekolah penerima dana BOS tidak cukup hanya tertib aturan dan tertib administrasi, tetapi anggaran dimaksud harus benar-benar berdampak bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan,” tegasnya.

Gino berharap temuan BPK menjadi pijakan bagi instansi pengawas untuk memperkuat pengawasan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Dana BOS.

“Kita berharap temuan BPK ini menjadi rujukan bagi instansi pengawas terkait untuk bisa menindaklanjuti agar pelaksanaan program makin baik dan berkualitas. Jika ternyata ditemukan penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran, apalagi karena kesengajaan, maka sudah semestinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas agar ke depan tidak terulang kembali,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelanggaran pengelolaan anggaran pendidikan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bertumpu pada kelengkapan laporan administrasi.

“Selama ini sanksi atas pelanggaran yang ada nyaris tidak ada. Kalaupun ada, mungkin hanya sanksi administrasi dan pengembalian dana. Seharusnya lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan audit jangan hanya mendasarkan pada laporan administratif, tetapi harus benar-benar ditingkatkan kualitas pengawasannya sampai pada tingkatan seberapa bermakna anggaran yang diberikan bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Gino menilai keberhasilan program Dana BOS tidak dapat diukur hanya dari besarnya serapan anggaran maupun terlaksananya program.

“Jadi bukan hanya output, seperti anggaran terealisasi, program dijalankan, dan dana habis. Yang paling penting adalah outcome-nya. Jangan sampai kebermaknaannya minim. Faktanya, posisi Lampung dalam berbagai indikator pendidikan masih saja belum beranjak dari posisi bawah dibanding provinsi lain, baik di Sumatera maupun secara nasional,” ucapnya.

Karena itu, ia menegaskan hasil audit BPK harus dijadikan momentum memperbaiki tata kelola pendidikan di Lampung agar kualitas pendidikan mampu bersaing dengan daerah
lain.

“Temuan BPK harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola pendidikan agar Lampung segera dapat melompat. Dengan begitu, dalam beberapa tahun ke depan posisi Lampung di bidang pendidikan bisa menjadi lebih baik dan membanggakan,” pungkasnya.

Di sisi lain, di tengah sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS, beredar pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pelanggaran Juknis Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di sejumlah SMA Negeri di Bandar Lampung.

Dimana, Pengelolaan Dana BOS SMAN 9 Bandar Lampung tahun anggaran 2025, diduga tak sesuai aturan. Pasalnya realisasi belanja di sekolah tersebut melebihi batas maksimal yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS 2025.

Diketahui, dana BOS SMAN 9 Bandar Lampung tahun 2025 lalu sebesar Rp1,711 miliar. Berdasarkan Juknis Dana BOS 2025, batas maksimal penggunaan dana pada beberapa komponen tertentu agar lebih banyak diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran.

Ketentuannya yaitu, pembayaran honorarium dan pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 persen, dan administrasi kegiatan sekolah maksimal 10 persen.

Pembatasan tersebut dimaksudkan agar belanja operasional sekolah tetap proporsional dan tidak mengurangi porsi pembiayaan kebutuhan utama peserta didik

Sementara, yang terealisasi di SMAN 9 Bandar Lampung Rp551,35 juta, yang seharusnya sesuai Juknis sebesar Rp171,15 juta. Maka, ada kelebihan anggaran sebesar Rp380,20 juta. Realisasi anggaran ini diduga menyalahi Juknis Dana BOS 2025.

Begitu pula yang terjadi di SMAN 8 Bandar Lampung. Dana BOS yang diterima sebesar Rp1,219 miliar. Artinya, kalau berdasarkan Juknis batas maksimal administrasi hanya Rp121,95 juta, namun yang terealisasi mencapai Rp387,56 juta. Sehingga terjadi kelebihan anggaran sebesar Rp265,61 juta, yang patut diduga melanggar Juknis Dana BOS 2025.

Realisasi pada pos pembayaran honorarium, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp1.122.066.728.

Apabila data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat penjelasan dari masing-masing satuan pendidikan karena berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan dalam Juknis Dana BOS 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, terdapat lima SMA Negeri yang realisasi anggarannya diduga melampaui batas tersebut.

SMAN 11 Bandar Lampung menerima Dana BOS sebesar Rp843 juta. Dengan batas maksimal belanja honorarium sebesar Rp168,6 juta, sekolah ini tercatat merealisasikan Rp228,72 juta, sehingga terdapat dugaan selisih sebesar Rp60,12 juta.

SMAN 12 Bandar Lampung menerima Dana BOS sebesar Rp1,525 miliar. Pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal seharusnya Rp305,1 juta, namun realisasi tercatat mencapai Rp602,64 juta, atau diduga melebihi ketentuan sebesar Rp297,55 juta.

SMAN 16 Bandar Lampung memperoleh Dana BOS sebesar Rp1,258 miliar. Belanja pemeliharaan sarpras tercatat Rp370,29 juta, sementara batas maksimalnya Rp251,7 juta, sehingga terdapat dugaan kelebihan sebesar Rp118,59 juta.

Secara keseluruhan, akumulasi dugaan selisih penggunaan anggaran dari lima sekolah tersebut mencapai Rp1.122.066.728.

Temuan ini belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran hukum. Namun, realisasi anggaran yang diduga melampaui batas sebagaimana diatur dalam Juknis Dana BOS 2025 menjadi alasan penting untuk dilakukan klarifikasi, audit, maupun evaluasi oleh instansi yang berwenang.

Klaim Sesuai Aturan
Sementara saat dihubungi, Kepala SMAN 9 Bandar Lampung, Dra. Hj. Hayati Nufus mengklaim bahwa tidak ada persoalan terkait realisasi dana BOS di sekolahnya, tahun lalu.

“Ya bu, uda liat saya di tiktok, sudah di audit BPK RI bu, dan tidak ada masalah, seperti yang diduga pemberitaan,” isi pesan WhatsApp Nufus dari Tim Dana BOS, yang diteruskan kepada media ini.

“Kita sudah diperiksa BPK kok, tanya aja dengan BPK,” singkat Nufus.

Senada, Neng Rosyati, Kepala SMAN 8 Bandar Lampung juga mengakui hal yang sama.

“Tadi sudah hubungi Bu Nufus ya, ya sama, kami juga tidak ada masalah,” ungkap Neng, lewat sambungan telpon, Rabu (29/7/2026).

“Itu informasi dari mana, kalau temuan BPK, kami sudah diperiksa, dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (jim)

Pos terkait