Bongkar Post, Bandar Lampung – Eksekutif Komisariat LMND Unversitas Lampung (EKom-LMND Unila) Melakukan Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Mahasiswa Universitas Lampung (10 September 2026).
Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung mengawal proses mediasi kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Lampung.

Pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung diduga tidak hanya melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun pelaku juga kerap kali mengancam dan meneror korban dengan modus akan memviralkan foto dan video vulgar Korban yang diambil tanpa ijin untuk disebarkan kepada publik dan keluarga korban.
Pelaku menggunakan pengancaman sebagai alat untuk melakukan intimidasi dan kontrol penuh terhadap kehidupan pribadi korban
Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2026, atas tekanan yang dialami, korban akhirnya memilih untuk bersuara dan melaporkan kasus tersebut kepada Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung.
Korban yang merupakan Mahasiswa FKIP Universitas Lampung, mengalami trauma psikologis dan berbagai kerugian fisik, korban juga mengaku bahwa pelaku sering kali menggunakan kekerasan fisik kepadanya, seperti menendang, menampar dan mencekik korban.
Dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual ini, Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung hadir untuk mengawal proses mediasi dengan memastikan terpenuhinya hak hak dan perlindungan korban menjadi prioritas yang utama, serta memberikan ruang aman dan keadilan bagi korban
Bagi Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung keadilan tidak hanya berarti menyelesaikan masalah, namun juga memastikan korban mendapat perlindungan, keamanan, serta hak korban untuk bersuara dan didengar tanpa merasakan tekanan maupun stigma
Jose Romual, Ketua Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung menyatakan bahwa proses pengadvokasian ini menjadi bagian dari upaya Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung dalam mengawal penanganan kasus kekerasan seksual sekaligus mendorong terciptanya ruang aman di lingkungan kampus terutama di Universitas Lampung
“Banyaknya kasus kekerasan seksual pada hari ini merupakan suatu permasalahan struktural yang sudah mengakar dan memerlukan perjuangan penuh untuk memusnahkannya. Maka dengan itu, Saya menganggap dalam penyelesaian permasalahan ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak untuk terus mendorong, mengawal dan memastikan terwujudnya ruang aman di sekitar kita,” Ujar Jose
Proses mediasi ini dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan korban, Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung turut memastikan tidak ada hal-hal yang menghambat hak korban untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan keamanan selama proses penanganan berlangsung. Proses mediasi, tidak boleh hanya berorientasi pada tercapainya kesepakatan, tetapi harus menjamin keadilan dan hak-hak korban.
Sebab ditengah maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual LMND memandang bahwa hal tersebut bukanlah sedekar permasalahan moral individu semata, melainkan suatu permasalahan struktural yang sudah mengakar dan tidak dapat terlepas dari ketimpangan relasi kuasa maupun pengaruh budaya patriarki dan kapitalisme. Kekerasan seksual bekerja sebagai instrumen kontrol sosial, menciptakan rasa takut yang membatasi ruang gerak sosial, mereduksi status sosial korban menjadi sekedar objek pemuas atau simbol kekuasaan.
Dampak kekerasan dan pelecehan seksual tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele. Korban kekerasan dan pelecehan seksual dapat mengalami trauma mendalam dan membutuhkan pendampingan psikologis secara intensif. Korban kekerasan dan pelecehan seksual juga kerap kali mengalami kecemasan dengan tingkat yang tinggi, depresi, kehilangan rasa percaya diri, kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial bahkan memengaruhi cara pandang korban terhadap dunia pendidikan secara keseluruhan, terlebih baik pelaku maupun korban merupakan mahasiswa Universitas Lampung yang berada pada lingkungan pendidikan yang sama, hal ini jelas berdampak pada keberlangsungan studi.
Keberpihakan Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung kepada korban bukan hanya tentang mendampingi satu kasus, tetapi juga tentang memperjuangkan kampus sebagai ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa. Korban berhak bersuara tanpa harus merasa takut maupun terintimidasi. Tidak boleh ada pembungkaman dalam upaya mencari keadilan dan perlindungan.
Hingga saat ini, Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung masih terus mengawal proses rehabilitasi, agar korban dapat kembali bersosialisasi dan menjalani kehidupan dengan aman dan nyaman
Atas persoalan tersebut, Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung mengecam seluruh bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Ini bukanlah suatu hal yang dapat di normalisasikan, tidak ada pembenaran atas segala bentuk kekerasan di ruang kehidupan, terutama di lingkungan kampus.
Eksekutif Komisariat LMND Universitas Lampung juga berkomitmen untuk terus mendorong dan mengawal terciptanya ruang aman di Universitas Lampung dan memastikan terpenuhinya seluruh hak-hak korban
Selain itu, Eksekutif Komisariat LMND Universitas lampung juga membuka layanan pengaduan kasus kekerasan dan pelecehan seksual sekaligus menyerukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Lampung untuk tidak merasa takut untuk bersuara dan melaporkan apabila mengalami hal serupa dan siap menjadi tempat aman bagi korban. (*)







